HUKUM: Konsep dan
Metode
Diterbitkan di
Indonesia dalam Bahasa Indonesia oleh Setara Press.
Copyright © Oktober,
2013
Edisi cetakan pertama.
Hak Cipta dilindungi oleh
undang-undang.
Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa
ijin tertulis dari penerbit.
Perpustakaan Nasional : Katalog
Dalam Terbitan (KDT)
Oktober, 2013
Ukuran : 14 x 21; Hal : i -
xii ;
1 - 148
Penulis :
Soetandyo
Wignjosoebroto
Tata letak :
Kamilia Sukmawati
Desain sampul:
Wawan S Fauzi
ISBN: 978 - 602 -
1642 - 03 - 0
Penerbit :
Setara Press
(kelompok Penerbit Intrans)
Wisma Kalimetro
Jl. Joyosuko Metro 42 Malang,
Jatim
Telp. 0341-573650, 7079957 Fax.
0341-573650
Email : redaksi.intrans@gmail.com
intrans_malang@yahoo.com
www.intranspublishing.com
Anggota IKAPI
Distributor
:
Cita
Intrans Selaras
Abstraksi
Obyektivitas
ilmu pengetahuan perlu didukung oleh metode penelitian ilmiah sehingga dapat
ditransformasikan secara baik kepada publik sebagai tanggung jawab sosial,
metode tersebut yang mendorong penerbit untuk mem-publikasikan atau mencetak
naskah yang berada ditangan para pembaca sekalian. Minimnya literatur di
Indonesia terkait dengan metode penelitian ilmiah akan membuat perkembangan
ilmu pengetahuan menjadi terhambat, hambatan-hambatan ini yang berusaha
penerbit putus karena akan menciptakan suasana intelektual kurang terasa.
Secara
garis besar, metode penelitian ilmu hukum tidak jauh berbeda dengan metode
penelitian ilmu-ilmu lainnya. pada prinsipnya, tujuan dari penelitian ilmiah
adalah untuk menemukan kebenaran ilmiah sebagaimana yang dijelaskan oleh
penulis bahwa “Penelitian ilmiah adalah upaya untuk menemukan
pengetahuan-pengetahuan, dengan metode yang akan menjamin kebenaran ilmiahnya,
dengan hasil-hasil yang setelah terverifikasi akan dihimpun sebagai bagian dari
kekayaan manusia”. Metode penelitian ilmiah inilah yang menjadi tahap awal
para peneliti, ilmuwan, akademisi, praktisi maupun masyarakat secara umum untuk
menemukan kebenaran ilmiah.
Metode
penelitian hukum disini yang obyeknya adalah hukum itu sendiri menjadi menarik
karena hukum tidak hanya dibahas sebagai norma keadilan dalam sistem moral (the
ideal law), akan tetapi hukum sebagai pola perilaku social (the
empirical law dengan pendekatan structuralism) dan sebagai makna
dalam proses interaksi antar warga (the empirical law dengan pendekatan post-structuralism).
Yang
membuat berbeda buku metode penelitian hukum yang berada ditangan pembaca ini
daripada buku metode penelitian hukum yang lain adalah, dalam buku ini tidak
hanya membahas masalah tahap-tahap melakukan penelitian hukum, namun
perkembangan hukum sejak masuknya pendidikan hukum di Indonesia yang dirintis
oleh belanda, munculnya hukum adat serta perkembangan ilmu-ilmu sosial ikut
dibahas. Membaca buku ini layaknya membaca buku sejarah yang penuh dengan
dinamika pengetahuan. Selamat membaca…!!!