Pergeseran Paradigma dalam Kajian Sosial dan
Hukum
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Edisi revisi cetakan pertama
Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam Bahasa
Indonesia
Oleh SETARA Press
Copyright © Nopember 2013
SETARA Press
Ukuran:
14 x 21cm ; Hal i - x + 1 - 154
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang.
Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun
keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit.
Penulis: Soetandyo Wignjosoebroto
Desain Cover: Wawan S Fauzi, Lay Out: Nurul Aprilia
ISBN : 978 - 602 -
1642 - 02 - 3
Penerbit
SETARA Press
(Kelompok In-TRANS Publishing)
Wisma Kali Metro
Jl. Joyosuko Metro No 42 Merjosari, Malang
Telp. 0341-7079957
Fax. 0341-573650
Email: redaksi.intrans@gmail.com
www.intranspublishing.com
Distributor :
CV. Cita
Intrans Selaras (CIS)
ABSTRAKSI
Keinginan publik akan adanya
jaminan hak asasi manusia menginspirasi para pakar hukum yang kemudian
memunculkan gagasan “Teori Hukum”. Sehingga, hukum harus dijadikan kaidah atau
norma dalam kehidupan masyarakat, pandangan-pandangan tersebut di gagas oleh
mazhab positivisme yang berkembang pada abad 19 di eropa kontinental yang
dipelopori oleh dua pakar hukum yakni John Austin dan Hans Kelsen.
Nampaknya para pakar hukum di
Indonesia tertarik dengan pandangan-pandangan teori hukum aliran Mazhab
Positivisme, namun belakangan muncul teori hukum pembangunan yang di cetuskan
oleh Mochtar Kusuma Atmadja pada tahun 1969, latar belakang munculnya
disebabkan karena pandangan-pandangan positivisme dianggap masih kurang, sebab
hukum hanya dijadikan sebagai kaidah atau norma bukan sebagai gejala sosial
budaya. Mochtar mengembangkan 3 point penting dalam dunia hukum yaitu: 1).
konsep hukum baru, 2). hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, 3). hukum
ada yang bersifat netral dan tidak netral.
Seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, para pakar hukum mulai tertarik mengembangkan ilmu hukum, ini
terbukti dengan mulai bermunculannya teori-teori hukum selain “teori hukum
pembangunan” yang dicetuskan Mochtar Kusumaatmadja juga muncul “teori hukum
progresif” yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Sadjipto Raharjo yang kemudian
diikuti oleh “teori hukum integratif” di cetuskan Prof. Dr. Romli Atmasasmita
(hasil rekonstruksi dari teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif)
serta “Teori-Teori Hukum Kontemporer” karya Prof. A. Mukthie Fadjar,
SH.MS.
Gagasan teori-teori hukum para
pakar sebenarnya mewakili keinginan publik akan adanya penegakan dan keadilan
hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga kehidupan dapat berjalan dengan
baik. Begitu juga dengan buku yang berada di tangan pembaca ini, penulis
membahas adanya pergeseran paradigma hukum yang di tarik dari aspek historis,
filosofis dan sosiologis, sehingga buku ini menjadi menarik untuk dijadikan
bahan kajian bagi yang tertarik terhadap ilmu hukum.