Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Selasa, 29 Oktober 2013

PERGESERAN PARADIGMA DALAM KAJIAN-KAJIAN SOSIAL DAN HUKUM (Soetandyo Wignjosoebroto)



Pergeseran Paradigma dalam Kajian Sosial dan Hukum

Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Edisi revisi cetakan pertama
Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam Bahasa Indonesia
Oleh SETARA Press

Copyright © Nopember 2013

SETARA Press
Ukuran: 14 x 21cm ; Hal  i - x  + 1 - 154

Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang.
Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit.

Penulis: Soetandyo Wignjosoebroto
Desain Cover: Wawan S Fauzi, Lay Out: Nurul Aprilia
ISBN :  978 - 602 - 1642 - 02 - 3

Penerbit
SETARA Press (Kelompok In-TRANS Publishing)

Wisma Kali Metro
Jl. Joyosuko Metro No 42 Merjosari, Malang
Telp. 0341-7079957  Fax. 0341-573650
Email: redaksi.intrans@gmail.com
www.intranspublishing.com          

Distributor :
CV. Cita Intrans Selaras (CIS)

ABSTRAKSI
Keinginan publik akan adanya jaminan hak asasi manusia menginspirasi para pakar hukum yang kemudian memunculkan gagasan “Teori Hukum”. Sehingga, hukum harus dijadikan kaidah atau norma dalam kehidupan masyarakat, pandangan-pandangan tersebut di gagas oleh mazhab positivisme yang berkembang pada abad 19 di eropa kontinental yang dipelopori oleh dua pakar hukum yakni John Austin dan Hans Kelsen. 
Nampaknya para pakar hukum di Indonesia tertarik dengan pandangan-pandangan teori hukum aliran Mazhab Positivisme, namun belakangan muncul teori hukum pembangunan yang di cetuskan oleh Mochtar Kusuma Atmadja pada tahun 1969, latar belakang munculnya disebabkan karena pandangan-pandangan positivisme dianggap masih kurang, sebab hukum hanya dijadikan sebagai kaidah atau norma bukan sebagai gejala sosial budaya. Mochtar mengembangkan 3 point penting dalam dunia hukum yaitu: 1). konsep hukum baru, 2). hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, 3). hukum ada yang bersifat netral dan tidak netral.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, para pakar hukum mulai tertarik mengembangkan ilmu hukum, ini terbukti dengan mulai bermunculannya teori-teori hukum selain “teori hukum pembangunan” yang dicetuskan Mochtar Kusumaatmadja juga muncul “teori hukum progresif” yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Sadjipto Raharjo yang kemudian diikuti oleh “teori hukum integratif” di cetuskan Prof. Dr. Romli Atmasasmita (hasil rekonstruksi dari teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif) serta “Teori-Teori Hukum Kontemporer” karya Prof. A. Mukthie Fadjar, SH.MS.   
Gagasan teori-teori hukum para pakar sebenarnya mewakili keinginan publik akan adanya penegakan dan keadilan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga kehidupan dapat berjalan dengan baik. Begitu juga dengan buku yang berada di tangan pembaca ini, penulis membahas adanya pergeseran paradigma hukum yang di tarik dari aspek historis, filosofis dan sosiologis, sehingga buku ini menjadi menarik untuk dijadikan bahan kajian bagi yang tertarik terhadap ilmu hukum.

Related Post