DEWAN PERWAKILAN DAERAH :
Pemilihan
Anggota & Problematika Kelembagaannya
Oleh : Sirajuddi
Abstract
Local
Representative Board (DPD) is a legislative institution specifically designed to have a weak bargaining position in the constitutional system. Therefore, this board
should be empowered and enforced
either from its electoral laws, namely the members, or the authority as a
legislative institution.
Keywords: local
representative board, general election, legislative institution
Pendahuluan
Sejak pemilihan
umum tahun 2004 terdapat beberapa perbedaan
dengan pemilu sebelumnya yang pernah dilakukan
di Indonesia. salah satu perbedaan tersebut adalah
pemilu tidak hanya memilih anggota DPR dan DPRD yang merupakan calon anggota
legislatif yang berasal dari
Partai politik, akan tetapi juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan calon perseorangan.
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) adalah lembaga legislatif yang
dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Dasar pembentukannya adalah Perubahan
Ketiga UUD 1945, yaitu dalam Pasal 22C, 22D dan 22E UUD 1945. Dalam Perubahan keempat UUD 1945, posisi DPD diatur
lebih lanjut dalam konteksnya sebagai
bagian dari MPR. Dalam Pasal 2 ayat
(1) disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan hadirnya
DPD, maka MPR hanya bertumpu pada dua pilar lembaga perwakilan, yaitu
perwakilan politik melalui DPR dan Perwakilan
Daerah Melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR
menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) maksud mengakomodasi
keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni : (1) memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara
Kesatuan Republik Indonesia; (2) meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah- daerah dalam perumusan kebijakan nasional
berkaitan dengan negara dan daerah-daerah; (3) mendorong
percepatan demokrasi pembangunan dan kemajuan
daerah secara serasi dan seimbang.
Kehadiran DPD juga
telah merubah struktur organisasi parlemen.
Keanggotaan MPR yang hanya terdiri dari DPR dan DPD telah mengubah MPR menjadi
suatu lembaga perwakilan rakyat bikameral
(dua kamar). Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menganut sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya.
Parlemen AS adalah Kongres yang terdiri atas Senat dan house of
representatives. Di Indonesia padanannya kira-kira MPR sebagai Kongres, DPD seperti Senat dan DPR
seperti house
of refresentatives.
Artikel ini akan
memaparkan dan menganalisis persoalan Pemilu Tahun 2009
khususnya terkait Pemilu untuk mengisi keanggotaan DPD,
dan problematika kelembagaan DPD dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Pemhlihan Umum Anggota DPD : Beberapa Catatan Sisi Electoral Laws
Pemilu adalah
instrumen atau sarana yang bisa direkayasa untuk mencapai tujuan-tujuan yang
baik tetapi juga sekaligus dimanipulasi untuk maksud-maksud yang bertentangan
dengan tujuan-tujuan yang baik. Karena itu sebagai hasil rekayasa,
pemilu tidak bebas nilai (value free).
Di negara-negara non-demokratis, misalnya pemilu dirancang dan dilaksanakan
semata-mata untuk melanggengkan rezim atau kelompok penguasa. Perwakilan yang terbentuk
dari pemilu demikian merupakan perwakilan "semu".