Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Kamis, 26 Januari 2012

DEWAN PERWAKILAN DAERAH : Pemilihan Anggota & Problematika Kelembagaannya


DEWAN PERWAKILAN DAERAH :
Pemilihan Anggota & Problematika Kelembagaannya
Oleh : Sirajuddi
Abstract

Local Representative Board (DPD) is a legislative institution specifically designed to have a weak bargaining position in the constitutional system. Therefore, this board should be empowered and enforced either from its electoral laws, namely the members, or the authority as a legislative institution.
Keywords: local representative board, general election, legislative institution

Pendahuluan
Sejak pemilihan umum tahun 2004 terdapat beberapa perbedaan dengan pemilu sebelumnya yang pernah dilakukan di Indonesia. salah satu perbedaan tersebut adalah pemilu tidak hanya memilih anggota DPR dan DPRD yang merupakan calon anggota legislatif yang berasal dari Partai politik, akan tetapi juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan calon perseorangan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Dasar pembentukannya adalah Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu dalam Pasal 22C, 22D dan 22E UUD 1945. Dalam Perubahan keempat UUD 1945, posisi DPD diatur lebih lanjut dalam konteksnya sebagai bagian dari MPR. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan hadirnya DPD, maka MPR hanya bertumpu pada dua pilar lembaga perwakilan, yaitu perwakilan politik melalui DPR dan Perwakilan Daerah Melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) maksud mengakomodasi keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni : (1) memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah- daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah; (3) mendorong percepatan demokrasi pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Kehadiran DPD juga telah merubah struktur organisasi parlemen. Keanggotaan MPR yang hanya terdiri dari DPR dan DPD telah mengubah MPR menjadi suatu lembaga perwakilan rakyat bikameral (dua kamar). Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menganut sistem bikameral dalam lembaga perwakilannya. Parlemen AS adalah Kongres yang terdiri atas Senat dan house of representatives. Di Indonesia padanannya kira-kira MPR sebagai Kongres, DPD seperti Senat dan DPR
seperti house of refresentatives.
Artikel ini akan memaparkan dan menganalisis persoalan Pemilu Tahun 2009 khususnya terkait Pemilu untuk mengisi keanggotaan DPD, dan problematika kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pemhlihan Umum Anggota DPD : Beberapa Catatan Sisi Electoral Laws
Pemilu adalah instrumen atau sarana yang bisa direkayasa untuk mencapai tujuan-tujuan yang baik tetapi juga sekaligus dimanipulasi untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan tujuan-tujuan yang baik. Karena itu sebagai hasil rekayasa, pemilu tidak bebas nilai (value free). Di negara-negara non-demokratis, misalnya pemilu dirancang dan dilaksanakan semata-mata untuk melanggengkan rezim atau kelompok penguasa. Perwakilan yang terbentuk dari pemilu demikian merupakan perwakilan "semu". 
HALAMAN SELANJUTNYA... 01, 02, 03, 04, 05

Related Post