Penutup
Dewan Perwakilan
Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang
mempunyai posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemberdayaan dan penguatan terhadap institusi DPD mutlak diperlukan. Ada
beberapa skenario yang diusulkan oleh sejumlah
ahli dan politisi. Pertama, dalam bidang legislasi kedudukan DPD perlu
sepenuhnya setara atau sama luasnya
dengan DPR. Kedua, kewenangan legislatif DPD cukup terbatas pada
bidang-bidang yang sekarang sudah tercantum dalam
UUD 1945 dan Perubahannya, dan itupun tetap dilakukan bersama-sama dengan DPR. Ketiga, kewenangan legislasi DPD dirumuskan dengan berbagai
cara, seperti yang ada di negara lain, mulai dari hak menolak (veto),
mengembalikan ke DPR, atau hanya
menunda. Keempat, kewenangan pengawasan DPD memiliki kekuatan
hukum sama dengan DPR agar fungsi pengawasan DPR efektif. Untuk menghindari
duplikasi dengan DPR, dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggungjawab pengawasan antara keduanya.
Daftar Pustaka
Asfar, M. (Editor),
2002. Model-Model Sistem Pemilihan di Indonesia, Surabaya: Pusdeham bekerjasama dengan Kemitraan
Asshiddiqie,
Jimly, 2003. "Hubungan Kerja Antara DPD dengan Lembaga Negara lainnya" Makalah yang disampaikan dalam "fokus Discussion Group" tentang
Kedudukan dan Peranan DPD dalam
Sistem Ketatanegaraan RI, diselenggarakan oleh Sekretariat Panitia Ad Hoc I BP MPR-RI bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dengan dukungan UNDP
di Malang tanggal 27 Maret 2003
Asshiddiqie,
Jimly, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (jilid II), Jakarta: Konpres
Budiaji, Rahmad,
2003. "Pemilihan Umum Anggota DPD : Masalah dan
Prospek" dalam Sali Susiana (Penyunting), 2003. Pemilu 2004 : Analisis Politik, Hukum dan Ekonomi, Jakarta: P3I Sekjen DPR RI
Fadjar, A.
Mukthie. 2003. Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang: In-TRANS
Faulner, Frank,
2005. "Menguatkan Demokrasi Perwakilan di Indonesia: Tinjauan Kritis
terhadap DPD" Artikel dalam Jurnal Hukum Jentera, edisi 8 Tahun III, Maret 2005, hal 23-40
Gaffar, Afan,
2000. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Haryadi, Agus, 2002. "Bikameral
Setengah Hati" Tulisan Artikel dalam
Harian Kompas tanggal 15 Mei 2002
Legowo, T. A., 2007. "Pemilihan
Umum dan Perwakilan Politik" Artikel
dalam Jurnal Hukum Jentera, Edisi 16 - tahun IV, April -
Juni 2007, hlm. 5-24
Legowo, T.A. dkk,
2005. Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia : Studi dan Analisis Sebelum
dan Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: FORMAPPI
Manan, Bagir, 2003.
DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH
UII Press
MPR RI, 2000.
Risalah Rapat Tertutup Buku II Tahun 2000, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR
MPR RI, 2004.
Putusan MPR RI Sidang MPR RI Akhir Masa Jabatan Periode 1999-2004, Jakarta : Sekjend MPR RI
MPR-RI, 2003.
Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara RI Tahun 1945, Jakarta: Sekjend MPR RI
Mulyosudarmo, Soewoto, 2004. Pembaharuan Ketatanegaraan
Melalui Perubahan Konstitusi, Malang: In-TRANS Bekerjasama dengan Asosiasi
Pengajar HTN dan HAN Jatim
Negara Kesatuan
Republik Indonesia, UUD Negara RI Tahun 1945 dan
Perubahannya
Subekti, Valina
Singka, 2008. Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Sirajuddin, dkk,
2006. Membangun Konstituen Meeting, Mempertemukan Kepentingan Daerah dengan
Keterbatasan Wewenang DPD, Malang: MCW & Yappika Jakarta
Tim PSHK. 2000.
Semua Harus Terwakili, Jakarta: PSHK
Widjojanto, Bambang
dkk (editor), 2002. Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta: Sinar Harapan
HALAMAN DEPAN... 01, 02, 03, 04, 05