Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Kamis, 26 Januari 2012


H.   Penutup
Demokrasi sebagai tatanan politik adalah model yang tepat untuk mengelola kehidupan kenegaraan. Walaupun demokrasi bukan satu-satunya model yang paling sempurna untuk mengatur peri kehidupan manusia, namun sejarah menunjukkan bahwa demokrasi memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Dalam sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat pen- ting. Di satu pihak, suatu pemerintahan haruslah terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. Di lain pihak, pemerintahan itu juga harus legitimate, dalam arti bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya. Tentu akan timbul keragu-raguan, apabila suatu pemerintah menyatakan diri sebagai berasal dari rakyat, sehingga dapat disebut sebagai pemerintahan demokrasi, padahal pembentukannya tidak didasarkan hasil pemilihan umum.
Peran pemilu sebagai instrumen menegakkan kedaulatan rakyat (demokrasi), dengan asas penyelenggaraan langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dalam pelaksanaannya tidak hanya ditentukan oleh proses pelaksanaan pemilu (electoral process), tetapi juga dipengaruhi oleh sistem pemilu (electoral system) itu sendiri. Dalam kepustakaan mengenai sistem pemilu terdapat dua sistem pemilihan, yakni sistem pemilihan mekanis dan sistem pemilihan organis. Pelaksanaan sistem pemilihan mekanis dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem perwakilan distrik (single member constituency) dan sistem perwakilan berimbang (multy member constituency).
Kelebihan sistem perwakilan berimbang dianggap lebih demokratis dan representatif, lebih adil, dan lebih cenderung mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerahnya. Sedang kelemahannya adalah mempermudah fragmentasi partai, Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai daripada kepada daerah yang memilihnya, dan partai yang bersaing sulit untuk meraih mayoritas.
Adapun kelebihan sistem perwakilan distrik adalah hubungan wakil dengan penduduk lebih erat, lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik, meningkatnya kerjasama antar partai-partai mempermudah terbentuknya pemerintahan yang stabil dan tercapainya stabilitas nasional. Dan kelemahannya adalah kurang menguntungkan bagi partai-partai kecil dan golongan minoritas, kurang representatif, dan dapat terjadi kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dan jumlah kursi yang diperoleh dalam parlemen.
Setiap sistem selalu mengandung kelebihan dan kelemahannya sendiri-sendiri, dan untuk menentukan sistem pemilihan umum yang tepat, kata kuncinya adalah "Harus dilihat dulu apa pengaruh dari penerapan sesuatu system pemilu terhadap prospek pengembangan demokrasi dan memaksimalkan fungsi representasi di lembaga-lembaga perwakilan rakyat". Untuk saat ini sistem pemilu yang masih relevan di Indonesia adalah tetap kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan.

Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press.
Azed, Abdul Bari, 2000. Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Kampus UI Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2000. Sistem Pemilu Yang Bagaimana?, dalam Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Suatu Himpunan Pemikiran, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fadjar, Abdul Mukthie, 2003. Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang: Institute for Strengthening Transition Society Studies (In-TRANS).
Ibrahim, Moh. Kusnardi dan Harmaily, 1998. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN-FHUI.
Milan, Michael T., 2003. Constitutional Law: The Machinary of Government, 4th edition, London: Old Bailey Press.
Rashid, M. Ryaas, 2000. Fungsi Representasi dan Sistem Pemilu, dalam Sistem-Sistem Pemilu, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Supriyanto, Didik, Melihat Pemilu dari Berbagai Sisi, www. panwaslulampung. blogspot.com/2008/11/berita-pemilu-nasionaldaerahkpu_03.html.
Suny, Ismail, 1970. Sistim Pemilihan Umum yang menjamin Hak-hak Demokrasi Warga Negara, dalam himpunan karangan dan tulisan Ismail Suny mengenal Pemilihan Umum, dihimpun oleh Harmaily Ibrahim.
___________, 1978. Mekanisme Demokrasi Pancasila, Indonesia: Aksara Baru.
___________, 1978. Pembagian Kekuasaan, Jakarta: Aksara Baru.
___________, 1981. Mencari Keadilan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 sesudah perubahan kedua.
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Sekretariat Jenderal MPR-RI, Jakarta, 2002

HALAMAN .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08

Related Post