H. Penutup
Demokrasi sebagai tatanan
politik adalah model yang tepat untuk
mengelola kehidupan kenegaraan. Walaupun demokrasi bukan satu-satunya model yang paling sempurna
untuk mengatur peri
kehidupan manusia, namun sejarah menunjukkan bahwa demokrasi memiliki peluang
paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Dalam sistem demokrasi modern,
legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat pen- ting. Di satu pihak, suatu pemerintahan
haruslah terbentuk berdasarkan
ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. Di lain pihak, pemerintahan
itu juga harus legitimate,
dalam arti bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya. Tentu akan timbul keragu-raguan,
apabila suatu pemerintah menyatakan
diri sebagai berasal dari rakyat, sehingga
dapat disebut sebagai pemerintahan demokrasi, padahal pembentukannya tidak didasarkan hasil
pemilihan umum.
Peran pemilu sebagai
instrumen menegakkan kedaulatan rakyat (demokrasi), dengan asas penyelenggaraan
langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dalam
pelaksanaannya tidak hanya
ditentukan oleh proses pelaksanaan pemilu (electoral process), tetapi juga dipengaruhi oleh sistem pemilu (electoral system) itu
sendiri. Dalam kepustakaan mengenai
sistem pemilu terdapat dua sistem pemilihan, yakni sistem pemilihan mekanis dan sistem
pemilihan organis. Pelaksanaan
sistem pemilihan mekanis dilakukan dengan dua cara,
yaitu sistem perwakilan distrik (single member constituency) dan sistem perwakilan berimbang (multy member
constituency).
Kelebihan sistem perwakilan
berimbang dianggap lebih demokratis dan representatif, lebih adil, dan lebih
cenderung mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan daerahnya.
Sedang kelemahannya adalah mempermudah fragmentasi
partai, Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai daripada kepada daerah yang
memilihnya, dan partai yang bersaing
sulit untuk meraih mayoritas.
Adapun kelebihan sistem perwakilan
distrik adalah hubungan
wakil dengan penduduk lebih erat, lebih mendorong kearah integrasi
partai-partai politik, meningkatnya kerjasama antar partai-partai mempermudah
terbentuknya pemerintahan yang stabil dan tercapainya
stabilitas nasional. Dan kelemahannya adalah
kurang menguntungkan bagi partai-partai kecil dan golongan minoritas, kurang representatif, dan
dapat terjadi kesenjangan antara
jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dan jumlah kursi yang diperoleh
dalam parlemen.
Setiap sistem selalu
mengandung kelebihan dan kelemahannya
sendiri-sendiri, dan untuk menentukan sistem pemilihan umum yang tepat, kata kuncinya adalah
"Harus dilihat dulu apa
pengaruh dari penerapan sesuatu system pemilu terhadap prospek pengembangan demokrasi dan memaksimalkan
fungsi representasi di
lembaga-lembaga perwakilan rakyat". Untuk saat ini sistem pemilu yang masih relevan di
Indonesia adalah tetap kombinasi
antara sistem distrik dan sistem perwakilan.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly, 2006.
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press.
Azed, Abdul Bari, 2000.
Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Kampus
UI Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2000.
Sistem Pemilu Yang Bagaimana?, dalam
Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Suatu Himpunan Pemikiran, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fadjar, Abdul Mukthie,
2003. Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang:
Institute for Strengthening Transition Society Studies (In-TRANS).
Ibrahim, Moh. Kusnardi dan
Harmaily, 1998. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia,
Jakarta: PSHTN-FHUI.
Milan, Michael T., 2003.
Constitutional Law: The Machinary of Government, 4th edition, London: Old Bailey Press.
Rashid, M. Ryaas, 2000.
Fungsi Representasi dan Sistem Pemilu, dalam Sistem-Sistem Pemilu, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Supriyanto, Didik,
Melihat Pemilu dari Berbagai Sisi, www. panwaslulampung. blogspot.com/2008/11/berita-pemilu-nasionaldaerahkpu_03.html.
Suny, Ismail, 1970.
Sistim Pemilihan Umum yang menjamin Hak-hak Demokrasi Warga Negara, dalam himpunan karangan dan tulisan Ismail
Suny mengenal Pemilihan Umum,
dihimpun oleh Harmaily Ibrahim.
___________, 1978.
Mekanisme Demokrasi Pancasila, Indonesia:
Aksara Baru.
___________, 1978.
Pembagian Kekuasaan, Jakarta: Aksara Baru.
___________, 1981.
Mencari Keadilan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan
Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Undang
Undang Dasar 1945 sesudah perubahan
kedua.
Republik Indonesia, Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Republik Indonesia,
Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun
1960 s/d 2002,
Sekretariat Jenderal MPR-RI, Jakarta,
2002
HALAMAN .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08