Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Kamis, 26 Januari 2012

MENGGAGAS SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA


MENGGAGAS SISTEM PEMILIHAN UMUM
DI INDONESIA
Oleh: Didik Sukriono



Abstract

In the populace sovereignty credo (democracy), the society recognized as the owner and the haft of the highest authorization in the state. The society decides complexion and the way to hold the administration. The society decided the reach of goal by the state and government. But in the present live which indicated by the increase of the dynamic and the complex live, the people brilliance rate which not prevalent, and the specialization rate between the occupation sectors disposed more brisk, so that people sovereignty can not purely operated, but through the representation system. In order to the society representatives can really act by the name of populace, then the people representatives must be elected by the people themselves through general election. To embody the general election role as the instrument to raise the people sovereignty (democracy), with the langsung, umum, bebas, rahasia (luber) as the principle exertion, jujur dan adil (jurdil), not only the factors which related with the electoral process that definitive, but also influenced by its own electoral system and balanced representative system or multi member constituency. The debate about the right election system for the Indonesian society, often be trapped in dichotomy of two balanced representative election system (proportional) and district representative, without entering the variants from both systems, whereas election with any system, only instrument to actualize the representative and legitimatize administration seek from the corner of the importance to raise the democracy.
Because of that, if want to seek the accurate system of general election Indonesia society, it need understand about means of democracy and representative function that how realized it.

Keywords: system, election, proportional, district.
 

A.   Pendahuluhan
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Ia merupakan sistem yang tegak di atas prinsip kedaulatan rakyat, dengan dua nilai pokok yang melekat padanya, yaitu: kebebasan (liberty) dan kesederajatan (equality). Kebebasan di sini otomatis berarti kebebasan yang bertanggung jawab serta bergerak dalam batas- batas konstitusi, hukum dan etika. Kesederajatan mencakup lapangan hukum, ekonomi, sosial, dan politik. Lawan dari kebebasan adalah pengekangan, dominasi, dan kesewenang- wenangan. Lawan dari kesederajatan adalah diskriminasi dan ketidakadilan.
Demokrasi sebagai tatanan politik adalah model yang tepat untuk mengelola kehidupan kenegaraan. Memang demokrasi bukan satu-satunya model yang paling sempurna untuk mengatur peri kehidupan manusia. Namun sejarah menunjukkan bahwa demokrasi memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Tumbangnya rezim komunisme di Eropa Timur menambah daftar panjang keunggulan demokrasi atas rezim- rezim politik lain, sehingga kini demokrasi dianut oleh sebagian besar negara di dunia ini.
Pertanyaannya mengapa demokrasi memiliki keunggulan dengan rezim-rezim politik yang lain? Risalah singkatnya tentang demokrasi, Robert Dhal mencatat beberapa kelebihan demokrasi dibandingkan dengan rezim politik yang lain, yaitu: Pertama, demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik; Kedua, demokrasi menjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis; Ketiga, demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara daripada alternatif lain yang memungkinkan; Keempat, demokrasi membantu orang- orang untuk melindungi kepentingan pokok mereka; Kelima, hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri; Keenam, hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral; Ketujuh, demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan; Kedelapan, hanya pemerintah yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi; Kesembilan, negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak pernah berperang satu sama lain; Kesepuluh, negara- negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Sebagai perwujudan demokrasi, di dalam International Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965, dirumuskan bahwa "penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah rule of law". Selanjutnya juga dirumuskan definisi tentang suatu pemerintahan demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan-pemilihan yang bebas.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik, sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Di sisi lain pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak kontestan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.
Memang bukan hal yang gampang merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan pemilu di Indonesia. Di negeri ini pemilu melibatkan lebih dari 150 juta pemilih, yang pada satu hari H pemilihan harus memilih empat pejabat publik yaitu: anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan barangkali inilah pemilu terbesar di jagad.
Pemilu sendiri bisa dilihat dari banyak sisi: sistem, aktor, tahapan, manajemen, pembiayaan, etika, penegakan hukum dan lain-lain. Semua menunjukkan, bahwa pemilu adalah masalah teknis, bagaimana mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Namun dalam melihat persoalan pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah teknis semata. Bagaimanapun pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi. Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Oleh karena itu pemilu sebagai arena kompetisi dalam menyeleksi partai politik peserta pemilu, efektifitasnya sangat tergantung dari: Pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; Kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu; Ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih; Keempat, kredibilitas penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU.
Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir pertama, yaitu penerapan sistem- sistem pemilihan umum dengan kelebihan dan kelemahan serta menggagas kemungkinan sistem pemilihan umum yang tepat bagi Indonesia.

HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08

Related Post