MENGGAGAS
SISTEM PEMILIHAN UMUM
DI
INDONESIA
Oleh: Didik
Sukriono
Abstract
In the populace sovereignty
credo (democracy), the society
recognized as the owner and the haft of the highest authorization in the state. The society
decides complexion and the
way to hold the administration. The society decided the reach of goal by the state and government. But
in the present live
which indicated by the increase of the dynamic and the complex live, the people brilliance rate
which not prevalent, and the specialization rate between the occupation sectors
disposed more brisk, so that people sovereignty can not purely operated, but through the representation system. In
order to the society representatives
can really act by the name of populace, then the people representatives must be
elected by the people themselves through
general election. To embody the general election role as the instrument to
raise the people sovereignty (democracy), with the langsung, umum, bebas, rahasia (luber) as the
principle exertion, jujur dan adil
(jurdil), not only the factors which related with
the electoral process that definitive, but also influenced by its own electoral system and balanced
representative system or multi member constituency. The debate about the right
election system for the Indonesian
society, often be trapped in dichotomy of
two balanced representative election system (proportional) and district
representative, without entering the variants from both systems, whereas election with any system,
only instrument to actualize the
representative and legitimatize administration seek from the corner of the
importance to raise the democracy.
Because of that, if want to
seek the accurate system of general election Indonesia society, it need
understand about means of democracy and representative function that how
realized it.
Keywords: system, election, proportional,
district.
A. Pendahuluhan
Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat. Ia merupakan sistem yang tegak di atas prinsip
kedaulatan rakyat, dengan dua nilai
pokok yang melekat padanya, yaitu: kebebasan (liberty) dan kesederajatan (equality).
Kebebasan di sini otomatis berarti kebebasan yang bertanggung jawab serta
bergerak dalam batas- batas
konstitusi, hukum dan etika. Kesederajatan mencakup lapangan hukum, ekonomi, sosial, dan politik.
Lawan dari kebebasan adalah
pengekangan, dominasi, dan kesewenang- wenangan.
Lawan dari kesederajatan adalah diskriminasi dan ketidakadilan.
Demokrasi sebagai tatanan
politik adalah model yang tepat untuk
mengelola kehidupan kenegaraan. Memang demokrasi bukan satu-satunya model yang paling sempurna untuk mengatur
peri kehidupan manusia.
Namun sejarah menunjukkan bahwa demokrasi
memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Tumbangnya rezim komunisme di Eropa Timur menambah daftar panjang keunggulan demokrasi
atas rezim- rezim politik lain,
sehingga kini demokrasi dianut oleh sebagian besar negara di dunia ini.
Pertanyaannya mengapa
demokrasi memiliki keunggulan dengan
rezim-rezim politik yang lain? Risalah singkatnya tentang demokrasi, Robert
Dhal mencatat beberapa kelebihan demokrasi dibandingkan dengan rezim politik yang lain, yaitu:
Pertama, demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik; Kedua,
demokrasi menjamin bagi
warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem
yang tidak demokratis; Ketiga,
demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara
daripada alternatif lain yang memungkinkan; Keempat, demokrasi membantu
orang- orang untuk melindungi kepentingan pokok mereka; Kelima, hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat
memberikan kesempatan sebesar-besarnya
bagi orang-orang untuk menggunakan
kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri;
Keenam, hanya pemerintahan yang
demokratis yang dapat memberikan kesempatan
sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral; Ketujuh, demokrasi membantu
perkembangan manusia lebih total
daripada alternatif lain yang memungkinkan; Kedelapan, hanya
pemerintah yang demokratis yang dapat membantu
perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi; Kesembilan, negara-negara
demokrasi perwakilan modern tidak
pernah berperang satu sama lain; Kesepuluh, negara- negara dengan pemerintahan yang demokratis
cenderung lebih makmur
daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Sebagai perwujudan
demokrasi, di dalam International Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965, dirumuskan bahwa "penyelenggaraan pemilihan umum yang
bebas merupakan salah
satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah rule of law".
Selanjutnya juga dirumuskan definisi
tentang suatu pemerintahan demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu
bentuk pemerintahan dimana warga negara
melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada
mereka melalui proses
pemilihan-pemilihan yang bebas.
Pemilu sebagai sarana
perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling
adil bagi partai politik, sejauh mana
telah melaksanakan fungsi dan perannya
serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah
memilihnya. Rakyat berdaulat untuk
menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap
paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai
peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat
secara jujur dan adil, sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Di sisi lain pemilu
merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan
partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis
baik sebagai peserta pemilu
maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang
adil, seharusnya pemilu hanya dapat
diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat
dipelihara. Terlalu banyak
kontestan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar
kualitas kontestan tersebut sangat
beragam.
Memang bukan hal yang
gampang merencanakan, menyiapkan
dan melaksanakan pemilu di Indonesia. Di negeri ini pemilu melibatkan lebih dari 150 juta pemilih, yang
pada satu hari H pemilihan harus
memilih empat pejabat publik yaitu: anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan barangkali inilah pemilu
terbesar di jagad.
Pemilu sendiri bisa dilihat
dari banyak sisi: sistem, aktor, tahapan,
manajemen, pembiayaan, etika, penegakan hukum dan lain-lain. Semua menunjukkan, bahwa pemilu
adalah masalah teknis,
bagaimana mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Namun dalam melihat persoalan
pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah teknis semata. Bagaimanapun pemilu
sesungguhnya adalah instrumen demokrasi. Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Oleh karena itu pemilu
sebagai arena kompetisi dalam menyeleksi
partai politik peserta pemilu, efektifitasnya sangat tergantung dari: Pertama, aturan main
atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; Kedua,
jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta
pemilu; Ketiga, tingkat
kedewasaan rakyat yang memilih; Keempat,
kredibilitas penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU.
Dalam konteks judul yang
dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir pertama, yaitu penerapan
sistem- sistem pemilihan umum dengan
kelebihan dan kelemahan serta menggagas
kemungkinan sistem pemilihan umum yang tepat bagi Indonesia.
HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08