F. Sistem Perwakilan Distrik
Sistem distrik merupakan
sistem pemilihan yang paling tua,
didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik
karena kecilnya daerah yang
diliputi) mempunyai satu wakil dalam parlemen. Untuk keperluan pemilihan negara dibagi dalam
sejumlah besar distrik
dan jumlah wakil rakyat dalam parlemen ditentukan oleh jumlah distrik. Calon
yang dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menang, sedangkan
suara-suara yang diberikan kepada calon-calon
lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecilpun selisih
kekalahannya.
Misalnya dalam distrik dengan jumlah suara
100.000, ada dua calon yakni, A dan B. calon
A memperoleh 60.000 dan B 40.000, maka calon A memperoleh kemenangan, sedangkan
jumlah suara 40.000 dari calon B dianggap hilang. Sistem pemilihan ini
dipakai di Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan India.
Ada dua karakter utama yang
membedakan sistem distrik dari
sistem-sistem lainya, pertama, di dalam sistem distrik pemilihan dikaitkan
langsung dengan adanya suatu daerah pemilihan, yang disebut
"distrik" biasanya distrik ini tidak identik dengan suatu pembagian wilayah administratif.
Distrik pemilihan merupakan
sebuah wilayah yang garis-garis perbatasannya ditarik sedemikian sehingga
sesuai dengan syarat-syarat
pemilihan umum, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa jumlah
pemilih yang mendiami suatu kira-kira sebanding dengan jumlah di distrik-distrik
lainnya. Oleh sebab itu, sering
ditemukan bahwa suatu distrik pemilihan mencakup
satu atau lebih daerah administratif. Dalam hal ini juga tidak menjadi masalah, kalau
bagian-bagian dari suatu daerah administratif yang sama digabungkan dengan daerah-
daerah administratif
lainnya menjadi satu distrik.
Ciri pokok yang kedua,
adalah bahwa yang menjadi fokus pemilihan di dalam sistem distrik, bukanlah
organisasi politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh organisasi
itu disutau distrik. Yang
boleh dicalonkan oleh partai-partai disuatu distrik adalah para politisi yang
berdomisili didistrik tersebut.
Dengan kata lain anggota partai yang tidak berdomisili didistrik tidak boleh
mewakili rakyat didistrik tersebut.
Sistem distrik mensyaratkan
adanya keadaan yang relatif saling
kenal antara rakyat pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Malah sering pula
masyarakat pemilih bukan saja kenal dengan pilihannya,
melainkan juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dengan orang yang dipilihnya, memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan
menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.
Selain itu, dengan mengenal
calon yang dipilihnya, maka massa pemilih terhindar dari praktek
"membeli kucing dalam karung" sebagaimana yang sering terjadi dalam pemilihan sistem daftar. Di
dalam sistem distrik kiranya sulit bagi organisasi politik untuk "mengelabuhi" rakyat tentang
keadaan calon-calonnya. Sebab para
pemilih akan memilih calon yang dirasanya baik, yaitu orang yang dikenal sepak terjangnya.
Agar sistem distrik dapat
berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu kondisi masyarakat yang
memungkinkan beroperasinya sistem
tersebut. Kondisi yang umum untuk itu adalah
bahwa rakyat telah mencapai tahap kedewasaan tertentu, tingkat kedewasaan masyarakat ini dapat
diketahui dengan dua tolok
ukur, yaitu: Pertama, tingkat rasionalitas menentukan kemampuan rakyat dalam menjatuhkan pilihan
terhadap calon yang saling bersaing di
distrik mereka. Dengan tingkat rasionalitas yang
tinggi, masyarakat dapat memilih di antara program- program partai yang ditawarkan oleh masing-masing
calon; dan Kedua, tingkat kesadaran politik yang tinggi akan dapat
memilah ikatan-ikatan ideologi dari program
yang diajukan kepadanya. Dengan kata
lain calon dipilih bukan karena kesamaan ideologi melainkan karena program yang ditawarkannya, juga
dengan kesadaran politik yang tinggi
masyarakat dapat menilai perilaku partai
yang diwakili oleh seorang calon. Kendatipun terdapat kondisi yang demikian,
operasionalisasi sistem distrik sangat tergantung
pada kehidupan politik masyarakat, sebagaimana juga halnya dengan sistem-sistem pemilihan lainya, pelaksanaan sistem
distrik pun sangat tergantung pada bagaimana demokrasi dipraktekkan.
Sistem perwakilan distrik
mempunyai beberapa aspek positif,
antara lain:
1. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang
terpilih biasanya dikenal
oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan
kepentingan distrik. Lagipula,
kedudukannya terhadap partainya akan lebih
bebas karena dalam pemilihan semacam ini faktor kepribadian seseorang merupakan faktor yang penting.
2. Sistem ini lebih mendorong kearah integrasi
partai-partai politik
karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal
ini akan mendorong partai-partai untuk
menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru sedikit banyak dapat
dibendung, sistem ini mendorong kearah
penyederhanaan partai secara alamiah, tanpa paksaan.
3. Terbatasnyajumlahpartaidanmeningkatnyakerjasamaantar
partai-partai mempermudah
terbentuknya pemerintahan yang
stabil dan tercapainya stabilitas nasional. Sistem ini sederhana dan mudah
untuk diselenggarakan.
Sistem distrik juga
mempunyai beberapa kelemahan:
1. Sistem ini kurang menguntungkan bagi
partai-partai kecil dan
golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik pemilihan. Amat sukar
bagi partai kecil untuk menjadi
pemenang tunggal dalam suatu distrik. Sebaliknya sistem distrik menguntungkan
partai besar.
2. Sistem ini kurang representatif dalam arti
bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan semua suara yang telah
mendukungnya. Hal ini berarti ada sejumlah suara yang tidak dihitung sama sekali dan kalau ada
banyak partai yang bersaing, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai
jumlah yang besar. Hal ini sering dianggap tidak adil oleh golongan yang kalah.
3. Bisa terjadi kesenjangan antara jumlah suara
yang diperoleh dari
masyarakat dan jumlah kursi yang diperoleh dalam parlemen. Kesenjangan ini selalu menguntungkan partai-partai besar dan sangat merugikan partai-partai
kecil.
HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08