D. Tujuan Pemilihan Umum
Paling tidak ada tiga tujuan
pemilihan umum di Indonesia, yaitu
pertama memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan
tertib, kedua: untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan ketiga; untuk melaksanakan
hak-hak asasi warga negara.
Sementara itu, Jimly
Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan
pemilu menjadi 4 (empat), yaitu :
a.
untuk memungkinkan
terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
dan damai;
b. untuk memungkinkan terjadinya pergantian
pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
c. untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat;
dan
d. untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi
warga negara.
Pemilu yang dipilih tidak
saja wakil rakyat yang akan duduk
di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di
kursi eksekutif. Di
cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat, ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat
provinsi ataupun di tingkat
kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para
pemimpin yang dipilih secara langsung
oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil
Walikota. Dengan adanya pemilihan umum yang teratur dan berkala, maka
pergantian para pejabat dimaksud juga dapat terselenggara secara teratur dan berkala.
Tujuan pertama mengandung
pengertian pemberian kesempatan
yang sama kepada para peserta pemilihan umum untuk memenangkan pemilihan umum, yang juga berarti para peserta mempunyai peluang yang sama untuk
memenangkan program-programnya. Oleh
karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik
di lembaga pemerintahan eksekutif
maupun di lingkungan lembaga legislatif.
Pergantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang dipraktikkan di
negara-negara de- mokrasi.
Di negara-negara totaliter dan otoritarian, pergantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja.
Kelompok orang yang menentukan itu
bersifat oligarkis dan berpuncak di
tangan satu orang. Sementara di lingkungan negara-negara yang menganut paham demokrasi, praktik yang
demikian itu tidak dapat diterapkan. Di
negara-negara demokrasi, pergantian pejabat
pemerintahan eksekutif dan legislatif ditentukan secara langsung oleh rakyat,
yaitu melalui pemilihan umum (general election) yang
diselenggarakan secara periodik.
Tujuan kedua maksudnya
adalah memungkinkan terjadinya peralihan
pemerintahan dan pergantian pejabat negara yang diangkat melalui pemilihan
(elected public officials). Dalam hal tersebut di atas, yang dimaksud
dengan memungkinkan di sini
tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus berakibat
terjadinya pergantian pemerintahan
atau pejabat negara. Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem
parlementer memerintah untuk dua, tiga,
atau empat kali, ataupun seorang menjadi
Presiden seperti di Amerika Serikat atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud
"memungkinkan" di sini adalah bahwa
pemilihan umum itu harus membuka kesempatan
sama untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi
apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil).
Tujuan ketiga dan keempat
pemilihan umum itu adalah juga untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk
menentukan jalannya negara, rakyat sendirilah
yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan
duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik
rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan
benar menurut UUD adalah hak rakyat yang
sangat fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum, di samping merupakan
perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak-hak asasi
warga negara sendiri. Untuk
itulah, diperlukan pemilihan umum guna memilih
para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian pula di bidang eksekutif,
rakyat sendirilah yang harus memilih Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, di
tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota.
Terkait dengan tujuan untuk
melaksanakan hak-hak asasi, di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah: Segala waga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Paal 28); Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3); Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3); Kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya, dan kepercayaannya itu
(pasal 29 ayat 2).
HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08