C. Lembaga
Pemilihan Umum
Sebagai konsekuensi logis
dari demokrasi sistem perwakilan yang
lazimnya dianut oleh negara-negara modern dewasa ini, maka dibentuknya suatu badan perwakilan rakyat
disertai dengan diadakannya lembaga
pemilihan umum. Maksud dan tujuan
diadakannya lembaga yang disebut terakhir ini tidak lain dan tidak bukan adalah
sebagai sarana bagi warga negara untuk menunjuk
wakil-wakilnya yang akan duduk di dalam Badan Perwakilan
Rakyat.
Kalau ditelusuri sejarahnya,
sistem perwakilan itu mula-mula
lahir dan tumbuh di Inggris dengan nama Parlementarisme, jauh sebelumnya dicetuskan ajaran kedaulatan
rakyat oleh Rousseau. Melalui proses
dan fase sejarah, parlementarisme yang setelah
mengalami pelbagai perubahan dan perbaikan akhirnya berbentuk sebagai dewan
perwakilan yang menjadi contoh bagi negara-negara
lain di Eropa maupun di luar Eropa.
Dengan fase demikian maka
lembaga pemilihan umum itu lahir
dari sistem perwakilan/demokrasi perwakilan, sehingga sampai sekarang ini lembaga pemilihan umum
tetap merupakan lembaga yang esensial dalam kehidupan ketatanegaraan, baik di negara dengan bentuk monarki parlementer maupun
di Negara berbentuk
republik.
Lembaga pemilihan umum
adalah sistem norma dalam proses penyampaian hak demokrasi rakyat. Pengertian
ini akan menunjuk pada jalinan
kaidah-kaidah dan unsur-unsur yang masing-masing satu dengan yang lainnya
berhubungan erat, saling
berketergantungan dan bilamana salah satu kaidah
atau unsur diantara kaidah-kaidah atau unsur-unsur tadi tidak berfungsi dengan baik, maka akan
mempengaruhi keseluruhannya. Demikian juga pengertian pemilihan umum sebagai suatu proses, menunjuk pada fase atau
tahap demi tahap yang
dilewati secara tertib dan teratur menurut kaidah-kaidah tertentu sehingga penyampaian hak demokrasi
warga negara terwujud sebagaimana
mestinya. Kaidah-kaidah dan unsur-unsur dari sistem norma itu meliputi hak
pilih beserta segala aspeknya penyelenggaraan
pemilihan umum dan organisasi peserta, pengawasan,
asas-asas pemilihan umum, sistem pemilihan dan sebagainya.
Terkait dengan
penyelenggaraan pemilihan umum, Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali". Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa "Pemilihan umum
diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat
(1) nasional, (2) tetap, dan
(3) mandiri atau independen.
Sifat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang mandiri atau
independen, didasarkan pada pada pemahaman bahwa penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak
boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh
pejabat negara yang
mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta
pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas: (1) partai politik, beserta para anggotanya
yang dapat menjadi calon dalam
rangka pemilihan umum; (2) calon atau
anggota Dewan Perwakilan Rakyat; (3) calon atau anggota
Dewan Perwakilan Daerah; (4)
calon atau anggota DPRD; (5) calon atau Presiden atau Wakil Presiden; (6) calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur; (7) calon atau
Bupati atau Wakil Bupati; (8) calon atau Walikota atau Wakil Walikota.
Kedelapan pihak yang
terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai
penyelenggara pemilu, sehingga
oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Di Inggris, komisi semacam
ini dinamakan The Electoral Commission dengan jumlah anggota antara 5 (lima) sampai
dengan 9 (sembilan) orang
Commissioner yang ditetapkan oleh
Ratu atas usul House of Commons untuk masa jabatan 10 (sepuluh) tahun.12 Mereka dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ratu juga atas usul House of Commons.
Komisi ini diberi tanggung jawab
sebagai penyelenggara semua kegiatan pemilihan
umum dan referendum yang diselenggarakan di Inggris, baik yang bersifat lokal, regional, maupun yang
bersifat nasional. Demikian pula,
pembagian kursi ataupun redistribusi kursi
pemilihan legislatif, pendaftaran partai politik, pengaturan mengenai pendapatan dan pengeluaran partai,
kegiatan kampanye dan iklan partai
politik di media massa dan media elektronika lainnya, semuanya menjadi tanggung
jawab dari Electoral
Commission.
Adapun tahap-tahap yang
dilewati dalam proses pemilihan umum
meliputi pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanyd, penyusunan dan perhitungan suara, pemantapan
hasil pemilihan, peresmian atau
pelantikan para calon terpilih. Hak pilih
merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin sebagai hak dasar atau hak asasi warga negara dalam
aturan-aturan hukum
negara yang demokratis di bawah negara berdasar the rule of law,
pemilihan umum dapat berlaku secara umum, sama dan berkesamaan langsung, bebas
dan rahasia. Cara pemilihan umum yang bersifat umum, sama, langsung, bebas dan
rahasia ini dijadikan asas daripada
pemilihan umum.
Asas umum artinya bahwa
setiap warga negara yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu antara,
lain mencakup syarat umur minimum dan kedewasaan seseorang berkelakuan baik dan sehat rohani. Sama,
artinya suara semua
pemilih harganya sama. Jadi tiap-tiap suara berharga sebagai satu suara saja. Sedangkan berkesamaan
artinya bahwa wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di dalam badan perwakilan rakyat melalui pemilihan.
Langsung, berarti wakil-wakil rakyat dipilih
langsung oleh pemilih-pemilih di tempat pemberian suara tanpa perantara atau tanpa diwakilkan
kepada orang lain. Selanjutnya bebas artinya setiap pemilih bebas untuk menentukan pilihannya. Jadi tidak boleh ada
tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun juga yang akan mengakibatkan terganggunya asas kebebasan tersebut.
Terakhir rahasia, artinya bahwa para pemilih itu dijamin kerahasiaan
pilihannya.
Untuk ketertiban
administrasi, maka para pemilih didaftar dalam
daftar pemilih. Tentang teknis pendaftaran pemilih harus dijamin agar hak suara seseorang tidak
hilang begitu saja
sebagai akibat daripada nama pemilih yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Orang-orang yang dipilih terlebih
dahulu mencalonkan diri dan/atau dicalonkan. Dalam kaitan dengan calon dan
pencalonan ini maka timbul masalah siapa-siapa saja yang dapat mencalonkan diri
atau mengajukan calon.
Kemudian masalah selanjutnya siapa yang menjadi peserta pemilu/kontestan pemilu
berhubung dengan adanya pencalonan tadi.
Unsur berikutnya dari
sistem norma dalam pemilihan umum adalah
unsur penyelenggara pemilihan umum. Untuk dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum
benar-benar dilaksanakan secara
demokratis maka penyelenggara pemilihan umum harus dapat memainkan peranannya
dengan baik, karena dari
penyelenggara inilah akan dituntut untuk berlaku jujur dan adil, tidak memihak
dengan memberikan perlakuan serta pelayanan
yang sama terhadap para kontestan. Jujur dalam pendaftaran pemilih, penunjukkan dan perhitungan suara,
jujur dalam penetapan hasil pemilihan, adil dalam memperlakukan
para kontestan misalnya dalam
kesempatan pencalonan, dalam kesempatan berkampanye, dan sebagainya. Dengan demikian maka unsur dan
atau norma kejujuran dan keadilan ini akan menjadi asas pemilihan umum.
HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08