Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Kamis, 26 Januari 2012


C.   Lembaga Pemilihan Umum
Sebagai konsekuensi logis dari demokrasi sistem perwakilan yang lazimnya dianut oleh negara-negara modern dewasa ini, maka dibentuknya suatu badan perwakilan rakyat disertai dengan diadakannya lembaga pemilihan umum. Maksud dan tujuan diadakannya lembaga yang disebut terakhir ini tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai sarana bagi warga negara untuk menunjuk wakil-wakilnya yang akan duduk di dalam Badan Perwakilan Rakyat.
Kalau ditelusuri sejarahnya, sistem perwakilan itu mula-mula lahir dan tumbuh di Inggris dengan nama Parlementarisme, jauh sebelumnya dicetuskan ajaran kedaulatan rakyat oleh Rousseau. Melalui proses dan fase sejarah, parlementarisme yang setelah mengalami pelbagai perubahan dan perbaikan akhirnya berbentuk sebagai dewan perwakilan yang menjadi contoh bagi negara-negara lain di Eropa maupun di luar Eropa.
Dengan fase demikian maka lembaga pemilihan umum itu lahir dari sistem perwakilan/demokrasi perwakilan, sehingga sampai sekarang ini lembaga pemilihan umum tetap merupakan lembaga yang esensial dalam kehidupan ketatanegaraan, baik di negara dengan bentuk monarki parlementer maupun di Negara berbentuk republik.
Lembaga pemilihan umum adalah sistem norma dalam proses penyampaian hak demokrasi rakyat. Pengertian ini akan menunjuk pada jalinan kaidah-kaidah dan unsur-unsur yang masing-masing satu dengan yang lainnya berhubungan erat, saling berketergantungan dan bilamana salah satu kaidah atau unsur diantara kaidah-kaidah atau unsur-unsur tadi tidak berfungsi dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya. Demikian juga pengertian pemilihan umum sebagai suatu proses, menunjuk pada fase atau tahap demi tahap yang dilewati secara tertib dan teratur menurut kaidah-kaidah tertentu sehingga penyampaian hak demokrasi warga negara terwujud sebagaimana mestinya. Kaidah-kaidah dan unsur-unsur dari sistem norma itu meliputi hak pilih beserta segala aspeknya penyelenggaraan pemilihan umum dan organisasi peserta, pengawasan, asas-asas pemilihan umum, sistem pemilihan dan sebagainya.
Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menentukan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Dalam Pasal 22E ayat 5 ditentukan pula bahwa "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri". Oleh sebab itu, menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yang bersifat (1) nasional, (2) tetap, dan (3) mandiri atau independen.
Sifat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mandiri atau independen, didasarkan pada pada pemahaman bahwa penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas: (1) partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum; (2) calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat; (3) calon atau anggota Dewan Perwakilan Daerah; (4) calon atau anggota DPRD; (5) calon atau Presiden atau Wakil Presiden; (6) calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur; (7) calon atau Bupati atau Wakil Bupati; (8) calon atau Walikota atau Wakil Walikota. Kedelapan pihak yang terdaftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Di Inggris, komisi semacam ini dinamakan The Electoral Commission dengan jumlah anggota antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) orang Commissioner yang ditetapkan oleh Ratu atas usul House of Commons untuk masa jabatan 10 (sepuluh) tahun.12 Mereka dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ratu juga atas usul House of Commons. Komisi ini diberi tanggung jawab sebagai penyelenggara semua kegiatan pemilihan umum dan referendum yang diselenggarakan di Inggris, baik yang bersifat lokal, regional, maupun yang bersifat nasional. Demikian pula, pembagian kursi ataupun redistribusi kursi pemilihan legislatif, pendaftaran partai politik, pengaturan mengenai pendapatan dan pengeluaran partai, kegiatan kampanye dan iklan partai politik di media massa dan media elektronika lainnya, semuanya menjadi tanggung jawab dari Electoral Commission.
Adapun tahap-tahap yang dilewati dalam proses pemilihan umum meliputi pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanyd, penyusunan dan perhitungan suara, pemantapan hasil pemilihan, peresmian atau pelantikan para calon terpilih. Hak pilih merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin sebagai hak dasar atau hak asasi warga negara dalam aturan-aturan hukum negara yang demokratis di bawah negara berdasar the rule of law, pemilihan umum dapat berlaku secara umum, sama dan berkesamaan langsung, bebas dan rahasia. Cara pemilihan umum yang bersifat umum, sama, langsung, bebas dan rahasia ini dijadikan asas daripada pemilihan umum.
Asas umum artinya bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat yang telah ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih. Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu antara, lain mencakup syarat umur minimum dan kedewasaan seseorang berkelakuan baik dan sehat rohani. Sama, artinya suara semua pemilih harganya sama. Jadi tiap-tiap suara berharga sebagai satu suara saja. Sedangkan berkesamaan artinya bahwa wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam badan perwakilan rakyat melalui pemilihan. Langsung, berarti wakil-wakil rakyat dipilih langsung oleh pemilih-pemilih di tempat pemberian suara tanpa perantara atau tanpa diwakilkan kepada orang lain. Selanjutnya bebas artinya setiap pemilih bebas untuk menentukan pilihannya. Jadi tidak boleh ada tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun juga yang akan mengakibatkan terganggunya asas kebebasan tersebut. Terakhir rahasia, artinya bahwa para pemilih itu dijamin kerahasiaan pilihannya.
Untuk ketertiban administrasi, maka para pemilih didaftar dalam daftar pemilih. Tentang teknis pendaftaran pemilih harus dijamin agar hak suara seseorang tidak hilang begitu saja sebagai akibat daripada nama pemilih yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih. Orang-orang yang dipilih terlebih dahulu mencalonkan diri dan/atau dicalonkan. Dalam kaitan dengan calon dan pencalonan ini maka timbul masalah siapa-siapa saja yang dapat mencalonkan diri atau mengajukan calon. Kemudian masalah selanjutnya siapa yang menjadi peserta pemilu/kontestan pemilu berhubung dengan adanya pencalonan tadi.
Unsur berikutnya dari sistem norma dalam pemilihan umum adalah unsur penyelenggara pemilihan umum. Untuk dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum benar-benar dilaksanakan secara demokratis maka penyelenggara pemilihan umum harus dapat memainkan peranannya dengan baik, karena dari penyelenggara inilah akan dituntut untuk berlaku jujur dan adil, tidak memihak dengan memberikan perlakuan serta pelayanan yang sama terhadap para kontestan. Jujur dalam pendaftaran pemilih, penunjukkan dan perhitungan suara, jujur dalam penetapan hasil pemilihan, adil dalam memperlakukan para kontestan misalnya dalam kesempatan pencalonan, dalam kesempatan berkampanye, dan sebagainya. Dengan demikian maka unsur dan atau norma kejujuran dan keadilan ini akan menjadi asas pemilihan umum.

HALAMAN SELANJUTNYA .... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08

Related Post