Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Kamis, 26 Januari 2012


Penutup
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemberdayaan dan penguatan terhadap institusi DPD mutlak diperlukan. Ada beberapa skenario yang diusulkan oleh sejumlah ahli dan politisi. Pertama, dalam bidang legislasi kedudukan DPD perlu sepenuhnya setara atau sama luasnya dengan DPR. Kedua, kewenangan legislatif DPD cukup terbatas pada bidang-bidang yang sekarang sudah tercantum dalam UUD 1945 dan Perubahannya, dan itupun tetap dilakukan bersama-sama dengan DPR. Ketiga, kewenangan legislasi DPD dirumuskan dengan berbagai cara, seperti yang ada di negara lain, mulai dari hak menolak (veto), mengembalikan ke DPR, atau hanya menunda. Keempat, kewenangan pengawasan DPD memiliki kekuatan hukum sama dengan DPR agar fungsi pengawasan DPR efektif. Untuk menghindari duplikasi dengan DPR, dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggungjawab pengawasan antara keduanya.



Daftar Pustaka


Asfar, M. (Editor), 2002. Model-Model Sistem Pemilihan di Indonesia, Surabaya: Pusdeham bekerjasama dengan Kemitraan
Asshiddiqie, Jimly, 2003. "Hubungan Kerja Antara DPD dengan Lembaga Negara lainnya" Makalah yang disampaikan dalam "fokus Discussion Group" tentang Kedudukan dan Peranan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan RI, diselenggarakan oleh Sekretariat Panitia Ad Hoc I BP MPR-RI bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dengan dukungan UNDP di Malang tanggal 27 Maret 2003
Asshiddiqie, Jimly, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (jilid II), Jakarta: Konpres
Budiaji, Rahmad, 2003. "Pemilihan Umum Anggota DPD : Masalah dan Prospek" dalam Sali Susiana (Penyunting), 2003. Pemilu 2004 : Analisis Politik, Hukum dan Ekonomi, Jakarta: P3I Sekjen DPR RI
Fadjar, A. Mukthie. 2003. Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang: In-TRANS
Faulner, Frank, 2005. "Menguatkan Demokrasi Perwakilan di Indonesia: Tinjauan Kritis terhadap DPD" Artikel dalam Jurnal Hukum Jentera, edisi 8 Tahun III, Maret 2005, hal 23-40
Gaffar, Afan, 2000. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Haryadi, Agus, 2002. "Bikameral Setengah Hati" Tulisan Artikel dalam Harian Kompas tanggal 15 Mei 2002
Legowo, T. A., 2007. "Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik" Artikel dalam Jurnal Hukum Jentera, Edisi 16 - tahun IV, April - Juni 2007, hlm. 5-24
Legowo, T.A. dkk, 2005. Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia : Studi dan Analisis Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: FORMAPPI
Manan, Bagir, 2003. DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH UII Press
MPR RI, 2000. Risalah Rapat Tertutup Buku II Tahun 2000, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR
MPR RI, 2004. Putusan MPR RI Sidang MPR RI Akhir Masa Jabatan Periode 1999-2004, Jakarta : Sekjend MPR RI
MPR-RI, 2003. Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara RI Tahun 1945, Jakarta: Sekjend MPR RI
Mulyosudarmo, Soewoto, 2004. Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang: In-TRANS Bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jatim
Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya
Subekti, Valina Singka, 2008. Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Sirajuddin, dkk, 2006. Membangun Konstituen Meeting, Mempertemukan Kepentingan Daerah dengan Keterbatasan Wewenang DPD, Malang: MCW & Yappika Jakarta
Tim PSHK. 2000. Semua Harus Terwakili, Jakarta: PSHK
Widjojanto, Bambang dkk (editor), 2002. Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta: Sinar Harapan

HALAMAN DEPAN... 01, 02, 03, 04, 05

Related Post