James
Kerr Pollock di tahun 1932 sudah mengingatkan, kehidupan
politik yang sehat tidak mungkin terjadi jika penggunaan
uang tidak dibatasi. Maka perlu ada pembatasan belanja kampanye, selain penyederhanaan dalam pemilu
legislatif dan eksekutif. Padahal,
pengeluaran dana politik yang besar dalam memperebutkan jabatan publik, suka
tidak suka, akan menekan para politisi memperdagangkan semua kewenangan yang mereka miliki guna mempertebal saku
mereka, dan dengan begitu sinisme publik terhadap politik akan menjadi-jadi.
Politisi
di DPR produk Pemilu 2009 yang dipilih lewat suara terbanyak bukan tidak
mungkin akan sulit dikontrol integritasnya meski oleh partainya sendiri.
Berbagai penyimpangan kekuasaan di DPR
mungkin akan mereļ¬eksikan hubungan partai dan politisi yang bersifat transaktif, seperti hubungan
pemilih dan politisi dalam model
clientelistic yang bersifat sementara (beli- putus), karena itu tidak ada lagi tali mandat untuk
menarik- ulur akuntabilitas mereka.
Terbukti sejauh ini kontrol terhadap perilaku
koruptif para anggota Dewan bukan datang dari partai, Badan Kehormatan DPR,
atau konstituen, tetapi dari KPK. Kita berharap
KPK tidak menggunakan aneka pertimbangan politik dalam membersihkan politisi kotor, meski sebagai sebuah
komisi parlemen terbuka lubang amat besar bagi intervensi politik.
E. Penutup
Perilaku koruptif dan
banyaknya penyimpangan kampanye yang mengarah pada korupsi pemilu yang terjadi
pada pemilu legislatif tahun 2009.
Masalah sebenarnya bukan pada substansi putusan
MK tersebut, melainkan sikap dan perilaku koruptif dari masing-masing Parpol dan Caleg yang
memang sudah sulit terkontrol.
Disamping itu, perilaku pemilih yang cenderung permisif terhadap pola-pola korupsi pemilu, juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari maraknya praktik
korupsi pemilu oleh
para pelaku politik. Oleh karena itu, solusinya tidak lantas mengembalikan
sistem pemilu pada sistem peringkat nomor urut sebagaimana pemilu periode sebelumnya yang dinilai kurang
mencerminkan keberpihakan pada suara pemilih.
Pembaharuan kebijakan (penal/non-penal
policy) terkait dengan
sistem penyelenggaraan pemilu dan khususnya tata kelola dan pengawasan dana
kampanye merupakan gagasan yang ugen untuk dikedepankan dalam penyelenggaraan
pemilu berikutnya. Tahun
2009 ini akan menjadi tahun yang krusial bagi gerakan pemberantasan korupsi, karena masa depan
pemberantasan korupsi
akan bergantung pada keberhasilan kita membendung korupsi politik yang terjadi. Jika korupsi
politik tak terbendung, DPR dan pemerintahan mendatang akan "kotor"
karena korupsi dan
gerakan memperlemah pemberantasan korupsi akan bergulir.
DAFTAR PUSTAKA
@ncel, Marc. 1965.
Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. Routledge & Kegan Paul. London.
Anonim. 2009.
Manipulasi Dana Kampanye, Modus Baru Korupsi Pemilu, dalam okezone.com, Senin 25 Mei 2009
Arief, Barda Nawawi. 1996.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, Citra
Aditia Bhakti. Bandung.
Asfar, Muhammad. 2006.
Pemilu dan Perilaku Memilih 1955-2004,
PusdeHAM-Eureka, Surabaya.
Badoh, Fahmi dan Djani.
2007. Korupsi Pemilu, Indonesia Corruption Watch. Jakarta.
Dirdjosisworo, Seodjono.
1991. Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pasca Industri. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH. UNPAR. Bandung.
Hagan, John. 1987.
Modern Criminology: Crime, Criminal,
Behavior, and Its Control.
McGraw-Hill Book Company, Toronto.
Harian Tempo,
Mengantisipasi Maraknya Korupsi Pemilu, 2
April 2009
Hofnagels, G.P. 1969.
The Other Side of Criminology
Husodo, Adnan Topan. 2009.
Pergeseran Praktek Politik Uang, dalam
Koran Tempo, 3 Juni 2009
Ichwanuddin,
Wawan. 2009. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye dalam PEMILU 2009. dalam media online Jumat, 27 Maret
2009
Indonesia Corruption Watch.
2009. Memantau Korupsi Pemilu, ICW dan Tifa Fondation, Jakarta.
Lubis, Solly. 1989.
Serba-serbi Politik dan Hukum. Mandar Maju.
Bandung.
Lubis, Todung Mulya. 2009.
Korupsi Politik dan Pemilu, Transparency International Indonesia. Jakarta
Mahfud MD. 1998.
Politik Hukum di Indonesia. LP3ES. Jakarta.
Masduki, Teten. 2009.
Korupsi dan Pemilu, Transparency International Indonesia, 6 April 2009
Muladi dan Barda Nawawi
Arief. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Penerbit Alumni. Bandung.
Muladi. 2002.
Demokratrisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia,
The Habibie Center. Jakarta.
Open Society Justice
Initiative. 2005. Monitoring Election Campaign Finance
Priyatno, Dwidja. 2004.
Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. CV. Utomo. Bandung.
Priyatno, Dwidja. 2005.
Rancangan KUHP Tidak Mengatur Sanksi untuk Korporasi,
artikel diakses dari http:// www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1005/01/1102.htm
tanggal 26 Oktober 2005
Santoso, Topo dan Eva A.
Zulfa. 2003. Kriminologi, Rajawali
Press, Jakarta.
Schaffer. 2007.
Election for Sale,
Siegel, Larry J. 1989.
Criminology. West Publishing Company,
Los Angles-San Fransisco.
HALAMAN SELANJUTNYA.... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08