Ketentuan Dana Kampanye
Dalam Pasal 34 Undang-undang
No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa sumber keuangan partai
dapat berasal dari anggota partai,
pihak luar (individual maupun badan
hukum), serta APBN/APBD. Sumbangan anggota tidak diatur berapa batasannya dan di sinilah dana siluman bisa masuk ke kas Parpol. Kemudian dalam Pasal 35
disebutkan bahwa sumbangan perorangan luar partai bisa sampai Rp 1 Miliar, sedangkan perusahaan bisa sampai Rp 4
Miliar. Yang tidak jelas dalam UU Parpol
ini adalah laporan keuangan partai politik
yang diserahkan kepada AD/ART Parpol, dimana tidak ada laporan keuangan kepada
publik. Selain itu, Parpol peserta Pemilu
juga mempunyai hak untuk menggaet dana kampanye dari sumbangan yang berasal dari partai, calon anggota
DPR/ DPRD dan pihak lain
(perorangan luar partai dan badan hukum) yang jumlahnya tidak kecil, yaitu Rp 1
Miliar untuk perorangan luar
partai dan Rp 5 Miliar untuk badan hukum/perusahaan. Sementara sumbangan yang
berasal dari partai sendiri serta calon
anggota DPR/DPRD tak ada batasanya, dan di sini lagi-lagi dana siluman bisa
masuk ke dana kampanye.
Hal ini karena laporan
keuangannya juga tidak jelas, walaupun
ada ketentuan harus disampaikan kepada KPU dan harus diaudit. Pelacakan di KPU membuktikan bahwa lembaga ini tak berdaya melihat non-compliance
dari partai politik dalam soal keuangan. Jika demikian, maka praktik money
politics yang terjadi
saat ini akan menjadi sumber korupsi di masa depan. Karena semua sumbangan
politik yang diberikan dari pihak lain
tersebut bukanlah donasi gratis, melainkan harus dibayar dalam berbagai bentuk di kemudian hari.
Sehingga, bisa jadi utang
partai politik dan anggota DPR/DPRD yang terpilih nanti bukan lagi kepada konstituen saja, tetapi juga
kepada pemberi sumbangan
(special interest groups) yang memang piawai melakukan lobi, seperti yang kita saksikan di
negara maju, seperti Amerika dan Jepang.
Pada titik inilah, menurut Todung Mulya Lubis, kedaulatan pemilih telah
terpangkas oleh korupsi politik
yang dilakukan para kontestan Pemilu.
Sedangkan pengaturan dana kampanye terdapat dalam
Pasal 129-140 UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 129 ayat (2)
menyebutkan bahwa sumber dan batasan sumbangan dana
kampanye dalam pemilu DPR dan DPRD, yaitu dari partai politik, calon anggota
DPR dan DPRD dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan dari pihak
lain yang sah menurut hukum. Sumbangan dari
pihak lain juga diperbolehkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD.
Untuk sumbangan dari pihak eksternal ini, UU
memberikan batasan jumlah maksimal.
Sumbangan
dari pihak eksternal untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD dibatasi masing-masing maksimal Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk sumbangan dari perseorangan dan Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) untuk sumbangan dari
kelompok, perusahaan dan/ atau
badan usaha nonpemerintah. Sementara itu, jumlah maksimal sumbangan dana kampanye pemilu anggota DPD dibatasi masing-masing Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) untuk
sumbangan dari perseorangan dan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk sumbangan dari kelompok,
perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah (Pasal 131). Selain itu, sumbangan dari pihak luar untuk
partai peserta pemilu dan calon
anggota DPD harus disertai catatan yang
jelas mengenai identitas pemberi sumbangan.
Secara
umum sanksi terhadap pelanggaran dana kampanye dalam UU ini relatif lebih berat dibandingkan UU Pemilu sebelumnya. Pemberi atau penerima dana
kampanye melebihi batas yang ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sementara itu, pemberian keterangan yang tidak benar
dalam laporan dana
kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda
paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
HALAMAN SELANJUTNYA.... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08