Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Selasa, 31 Januari 2012

HALAMAN 08


3.   Mekanisme Pengajuan Permohonan Pembatalan
Peserta Pemilu yang berkeberatan terhadap penetapan secara nasional penghitungan suara hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU dapat mengajukan permohonan pembatalan ke MK dengan mekanisme sebagai berikut:
a.      Batas waktu atau tenggat pengajuan permohonan:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UUMK juncto Pasal 259 ayat (2) UU 10/2008, batas waktu atau tenggat pengajuan permohonan adalah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.
Meskipun tenggat tersebut banyak dikeluhkan oleh Peserta Pemilu karena dianggap terlalu pendek untuk mempersiapkan dan mengajukan permohonan, namun hal tersebut memang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang agar tidak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan sekaligus juga tidak menyebabkan bergesernya Kalendar Konstitusional Lima tahunan, seperti penetapan dan pelantikan anggota DPRD, Pelantikan anggota DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober, dan pelantikan Presiden pada 20 Oktober.
Berdasarkan pengalaman MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu 2004, penentuan tenggat 3 x 24 jam tersebut ternyata tidak menjadi kendala bagi Peserta Pemilu, terbukti dari 24 Parpol Peserta Pemilu, 23 Parpol mengajukan permohonan yang mencakup 253 kasus, sedangkan untuk DPD ada 21 kasus permohonan yang diajukan. Terlebih lagi bagi Pemohon calon anggota DPD oleh MK diberi kemudahan, yaitu bahwa untuk memenuhi tenggat permohonan dapat diajukan lewat faksimili dan e-mail, asal kemudian disusulkan permohonan aslinya. Sedangkan bagi pemohon Parpol tidak menjadi masalah, sebab pemohonnya harus dewan pimpinan pusat parpol yang menurut UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disingkat UU 2/2008) harus berkedudukan di ibukota negara (Jakarta).
Untuk Pemilu 2009 nanti, bagi pemohon Parpol dalam hal kasusnya terkait perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, justru memperoleh tambahan waktu mempersiapkan permohonan, karena menurut Pasal 201 UU 10/2008 hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lambat telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara, untuk DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara, sedangkan penetapan secara nasional oleh KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Sehingga, misalnya mengacu ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 1999, hari/tanggal pemungutan suara 5 April 2009 kemudian diubah menjadi tanggal 9 April 2009, maka penetapan hasil perolehan suara anggota DPRD kabupaten/kota tanggal 21 April 2009 (semula 17 April 2009), penetapan perolehan suara anggota DPRD provinsi tanggal 24 April 2009 (semula 20 April 2009), dan penetapan perolehan suara secara nasional tanggal 9 Mei 2009 (semula 5 Mei 2009). Dengan demikian, untuk kasus perselisihan perolehan suara anggota DPRD kabupaten/kota waktu yang dimiliki oleh pemohon adalah 18 hari + 3 hari = 21 hari; untuk DPRD provinsi adalah 15 hari + 3 hari = 18 hari, sedangkan untuk DPR tetap 3 hari atau 3 X 24 jam sejak tanggal 9 Mei 2009 (semula 5 Mei 2009).

b.      Tata cara mengajukan permohonan
·         Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Peserta Pemilu atau kuasa hukumnya dalam rangkap 12 (dua belas);
·         Permohonan minimal memuat:
o   identitas pemohon (nama, jabatan/pekerjaan, alamat, dll);
o   uraian yang jelas mengenai kesalahan penghitungan suara oleh KPU dan penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon;
o   permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
·         Pengajuan permohonan disertai bukti-bukti tulis yang telah  dibubuhi  materai  lengkap,  misal  fotokopi  sertifikat  hasil  penghitungan  suara;  fotokopi  sertifikat  rekapitulasi  penghitungan suara; dan/atau dokumen lainnya;
·         Daftar saksi-saksi yang akan diajukan;
·         Permohonan dicatat oleh Panitera dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

4.   Mekanisme Persidangan
Persidangan MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu terdiri dari dua macam sidang yang kedua-duanya bersifat terbuka untuk umum, yaitu:
a.      Sidang Panel oleh minimal 3 (tiga) orang hakim Konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan KPU dan pihak-pihak terkait, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tulis, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan draf putusan;
b.      Sidang Pleno oleh minimal 7 (tujuh) orang hakim Konstitusi yang bertugas untuk sidang pengucapan putusan.
Semua pihak, baik Pemohon, KPU, maupun pihak-pihak terkait mempunyai hak yang sama dalam memberi keterangan dan menyampaikan pembuktian.

HALAMAN SELANJUTNYA... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09

Related Post