3. Mekanisme Pengajuan Permohonan Pembatalan
Peserta Pemilu yang berkeberatan terhadap penetapan secara nasional penghitungan suara hasil Pemilu yang
dilakukan oleh KPU dapat mengajukan permohonan pembatalan ke MK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Batas waktu atau tenggat pengajuan
permohonan:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UUMK juncto Pasal 259 ayat (2) UU 10/2008, batas waktu atau tenggat pengajuan
permohonan adalah 3 x 24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.
Meskipun tenggat tersebut banyak
dikeluhkan oleh Peserta Pemilu karena
dianggap terlalu pendek untuk mempersiapkan dan mengajukan permohonan, namun hal tersebut memang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang agar
tidak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang
sudah ditetapkan oleh KPU dan sekaligus juga tidak menyebabkan bergesernya
Kalendar Konstitusional Lima tahunan, seperti
penetapan dan pelantikan anggota DPRD,
Pelantikan anggota DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober, dan pelantikan Presiden pada 20 Oktober.
Berdasarkan pengalaman MK dalam
menangani perselisihan hasil Pemilu 2004,
penentuan tenggat 3 x 24 jam tersebut ternyata tidak menjadi kendala bagi
Peserta Pemilu, terbukti dari 24 Parpol Peserta Pemilu, 23
Parpol mengajukan permohonan yang mencakup 253 kasus, sedangkan untuk DPD ada 21 kasus permohonan yang diajukan. Terlebih lagi bagi Pemohon calon
anggota DPD oleh MK diberi
kemudahan, yaitu bahwa untuk memenuhi tenggat permohonan dapat
diajukan lewat faksimili dan e-mail, asal kemudian disusulkan permohonan aslinya. Sedangkan bagi
pemohon Parpol tidak menjadi masalah, sebab pemohonnya harus dewan pimpinan pusat parpol yang menurut UU No. 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (selanjutnya
disingkat UU 2/2008) harus berkedudukan di ibukota negara (Jakarta).
Untuk Pemilu 2009 nanti, bagi pemohon
Parpol dalam hal kasusnya terkait perselisihan hasil
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan
DPRD provinsi, justru memperoleh tambahan waktu mempersiapkan permohonan,
karena menurut Pasal 201 UU 10/2008 hasil perolehan suara parpol untuk DPRD
kabupaten/kota paling lambat telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara, untuk DPRD provinsi
ditetapkan oleh KPU provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara,
sedangkan penetapan secara nasional
oleh KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Sehingga,
misalnya mengacu ke Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 1999, hari/tanggal pemungutan
suara 5 April 2009 kemudian diubah menjadi tanggal 9 April 2009, maka penetapan hasil perolehan suara
anggota DPRD kabupaten/kota tanggal 21 April 2009
(semula 17 April 2009), penetapan perolehan suara anggota DPRD provinsi tanggal
24 April 2009 (semula 20 April 2009), dan
penetapan perolehan suara secara nasional
tanggal 9 Mei 2009 (semula 5 Mei 2009). Dengan demikian, untuk kasus perselisihan perolehan suara anggota DPRD kabupaten/kota waktu yang dimiliki oleh
pemohon adalah 18 hari + 3 hari = 21
hari; untuk DPRD provinsi adalah 15 hari + 3 hari = 18 hari, sedangkan untuk DPR tetap 3 hari atau 3 X 24 jam sejak
tanggal 9 Mei 2009 (semula 5 Mei 2009).
b.
Tata cara mengajukan permohonan
·
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Peserta Pemilu atau kuasa hukumnya dalam rangkap 12 (dua belas);
·
Permohonan minimal
memuat:
o
identitas pemohon
(nama, jabatan/pekerjaan, alamat, dll);
o
uraian yang jelas
mengenai kesalahan penghitungan suara oleh KPU dan penghitungan suara yang
benar menurut versi Pemohon;
o
permintaan untuk
membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan
suara yang benar;
·
Pengajuan permohonan disertai bukti-bukti tulis yang telah
dibubuhi materai lengkap,
misal fotokopi sertifikat
hasil
penghitungan suara; fotokopi
sertifikat rekapitulasi penghitungan suara;
dan/atau dokumen lainnya;
·
Daftar saksi-saksi
yang akan diajukan;
·
Permohonan dicatat
oleh Panitera dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.
4. Mekanisme Persidangan
Persidangan MK untuk mengadili
perselisihan hasil Pemilu terdiri dari dua
macam sidang yang kedua-duanya bersifat terbuka untuk umum, yaitu:
a.
Sidang Panel oleh
minimal 3 (tiga) orang hakim Konstitusi yang bertugas
melakukan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan
keterangan KPU dan pihak-pihak terkait, memeriksa dan mengesahkan alat bukti
tulis, memeriksa saksi-saksi, dan
menyiapkan draf putusan;
b.
Sidang Pleno oleh
minimal 7 (tujuh) orang hakim Konstitusi yang bertugas untuk
sidang pengucapan putusan.
Semua pihak, baik Pemohon, KPU, maupun pihak-pihak
terkait mempunyai hak yang sama dalam
memberi keterangan dan menyampaikan pembuktian.