a.
Perolehan kursi
DPR dan DPRD bagi Parpol di suatu Dapil.
Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Parpol Peserta Pemilu akan
memperebutkan kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dialokasikan di Dapil-dapil di seluruh Indonesia sbb.:
1) Dapil dan jumlah kursi DPR yang diperebutkan:
Menurut Pasal 21 UU
10/2008 jumlah kursi anggota DPR seluruhnya adalah
560 orang yang dialokasikan ke Dapil-dapil, yaitu provinsi atau bagian dari
provinsi [Pasal 22 ayat (1)] yang secara keseluruhan
berjumlah 77 Dapil di mana jumlah kursi anggota DPR di suatu Dapil [vide
Pasal 22 ayat (2) minimal 3 (tiga) orang dan
maksimal 10 (sepuluh) orang. Pembagian Dapil dan alokasi
jumlah kursi anggota DPR dapat dilihat pada lampiran UU 10/2008. Penentuan
perolehan kursi Parpol untuk DPR di suatu Dapil
menurut UU 10/2008 lebih rumit, karena harus melalui tahapan-tahapan sebagai
berikut:
·
Pertama, Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi ambang
batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional (sistem "parliamentary
threshold" disingkat PT) agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR [Pasal 2002 ayat (1)
UU 10/2008]. Oleh karena itu, pada
Pemilu 2009 nanti ada kemungkinan akan
terjadi perselisihan penghitungan suara hasil
Pemilu anggota DPR
yang secara signifikan
mempengaruhi tercapainya PT
2,5 % suatu Parpol.
·
Kedua, bagi yang memenuhi ketentuan PT
tersebut, penentuan kursi DPR bagi Parpol di
suatu Dapil didasarkan atas perolehan
suara sah Parpol yang memenuhi PT berbanding dengan
Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) DPR yakni jumlah
seluruh suara sah parpol yang memenuhi PT dibagi jumlah kursi DPR di Dapil yang bersangkutan [Pasal 205 ayat (1) dan (2) UU 10/2008]. Misal di
suatu Dapil dengan alokasi kursi DPR 3 (tiga) kursi, jumlah seluruh suara sah Parpol yang memenuhi PT
450.000 suara, maka BPP DPR di Dapil tersebut adalah 450.000 : 3 = 150.000,
sehingga suatu parpol yang memperoleh minimal 150.000 suara akan memperoleh 1 (satu) kursi DPR;
·
Ketiga, apabila masih terdapat sisa kursi, Parpol
yang minimal memperoleh suara sah sebesar
50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR [Pasal 205
ayat (3) UU 10/2008];
·
Keempat, apabila setelah tahap ketiga tersebut masih terdapat sisa kursi DPR di suatu Dapil, maka seluruh sisa
suara sah Parpol yang memenuhi PT dari semua Dapil dalam provinsi dikumpulkan di provinsi untuk menentukan
BPP baru, yaitu dengan rumus "BPP baru = Jumlah sisa suara : jumlah sisa kursi", sehingga Parpol yang
memenuhi BPP baru akan memperoleh kursi [Pasal 205 ayat (5), (6), dan (7) dan kursi di maksud dialokasikan bagi Dapil yang
masih punya sisa kursi (Pasal 208 UU
10/2008). Misal di Provinsi X yang
memiliki dua dapil yakni Dapil X1 dan Dapil X2, sisa suara sah Dapil X1 adalah
130.000 dan sisa suara sah Dapil X2 adalah 120.000, sedangkan sisa kursi
2 ada di Dapil X2, maka BPP baru = 250.000 : 2 = 125.000, sehingga Parpol yang memperoleh minimal 125.000 suara akan mendapat
1 (satu) kursi yang diperuntukkan bagi Dapil X2. Namun apabila dapil dalam provinsi hanya satu (sehingga
dapilnya adalah provinsi), maka
penghitungan sisa suara habis di dapil
provinsi tersebut (Pasal 209 UU 10/2008);
·
Kelima, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah
tahap keempat tersebut, maka sisa kursi diberikan diberikan
kepada Parpol dengan sisa suara
terbanyak secara berturut- turut sampai sisa
kursi habis (Pasal 206 UU 10/2008) dan kursi diberikan kepada Dapil yang mempunyai sisa kursi.
2) Dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi yang
diperebutkan:
Menurut Pasal 23
ayat (1) UU 10/2008, jumlah kursi anggota DPRD provinsi
minimal 35 dan paling banyak 100 yang dialokasikan ke dapil-dapil, yaitu
kabupaten/kota atau gabungan
kabupaten/kota [Pasal 24 ayat (1) UU 10/2008] yang secara nasional berjumlah 217 Dapil di mana
masing-masing dapil jumlah
alokasi kursinya sebanyak minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi [Pasal 25 ayat (2) UU 10/2008]. Penentuan perolehan kursi Parpol Peserta Pemilu
ditentukan dengan cara:
·
Penentuan BPP
DPRD/Dapil, yakni jumlah suara sah seluruh peserta
Pemilu dibagi jumlah kursi DPRD provinsi di Dapil yang bersangkutan [Pasal 211
ayat (2) UU 10/2008]. Misal jumlah suara sah
di Dapil tersebut 500.000 dan jumlah kursinya 5, maka BPP-nya adalah
500.000 : 5 = 100.000;
·
Penentuan perolehan
kursi Parpol adalah dengan membagi perolehan suara
sah parpol dengan BPP [Pasal 211 ayat (1) UU 10/2008],
sehingga misalnya Parpol X memperoleh suara sah sebanyak 150.000 suara, maka
akan mendapat kursi 1 (satu) dengan sisa suara sebanyak 50.000 suara; Parpol Y 225.000 suara = 2 kursi dengan sisa
suara 25.000; Parpol Z 125.000 suara = 1 plus sisa
suara 25.000;
·
Dalam hal terdapat
terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada Parpol yang
sisa suaranya paling banyak [Pasal 211 ayat (3)], sehingga dalam contoh di atas
yang memiliki sisa suara terbanyak
adalah Parpol X, maka sisa satu kursi di dapil tersebut
diberikan kepada Partai X.
3) Dapil dan jumlah kursi
DPRD kabupaten/kota yang diperebutkan:
Menurut Pasal 26
ayat (1) UU 10/2008, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota
minimal 20 kursi dan maksimal 50 kursi, sedangkan Dapil anggota DPRD
kabupaten/kota menurut Pasal 27 ayat (1)
UU 10/2008 adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang secara nasional
berjumlah 1843 Dapil di mana masing-masing
dapil jumlah kursinya menurut Pasal 29 ayat (2) UU 10/2008 minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Untuk menentukan perolehan kursi parpol di Dapil
tersebut caranya adalah:
·
Pertama, menentukan BPP DPRD kabupaten/kota/Dapil,
yaitu dengan membagi jumlah suara sah seluruh parpol peserta Pemilu dengan jumlah alokasi kursi di
Dapil tersebut [Pasal 212 ayat (2)
UU 10/2008]. Misal jumlah suara sah 300.000 dan jumlah kursi 6, maka BPP =
50.000;
·
Kedua, menentukan perolehan kursi parpol, yakni
dengan membagi perolehan suara sah parpol tersebut dengan BPP [Pasal 212 ayat (1) UU 10/2008]. Misal suatu
parpol dengan suara sah 75.000 akan memperoleh kursi 1 dengan sisa suara sebanyak 25.000.
·
Ketiga, dalam hal terdapat sisa kursi, maka
diberikan kepada parpol dengan sisa suara terbanyak berurutan sampai habis [Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008]. Misal: Parpol
A 150.000 suara = 3 kursi/sisa 0, Parpol B 75.000
= 1 kursi/sisa suara 25.000, Parpol C 65.000 suara = 1 kursi/Sisa 15.000,
Parpol D 10.000 suara = 0 kursi/sisa 10.000
suara, maka sisa 1 kursi suara
diberikan kepada Parpol B yang sisa suaranya terbanyak
(25.000 suara).
b.
Perolehan kursi anggota DPD
Menurut Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
melalui Pemilu dan anggota DPD dari setiap provinsi menurut Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 jumlahnya
sama. Merujuk ketentuan
Konstitusi tersebut, maka UU 10/2008 menentukan bahwa Dapil anggota DPD adalah provinsi (Pasal 31), seluruhnya pada Pemilu 2009 ini ada 33 provinsi, dan
jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 (empat) orang (Pasal 30).
Oleh karena itu, penentuan kursi anggota
DPD didasarkan atas perolehan suara
terbanyak calon secara berurutan di Dapil atau provinsi yang bersangkutan [Pasal 215 ayat (1) UU 10/2008], apabila calon keempat dan kelima sama, maka
ditentukan berdasarkan penyebaran
perolehan suara yang lebih merata di seluruh kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan [Pasal 215 ayat (2) UU 10/2008].
Dengan demikian, yang berpotensi untuk
menjadi pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilu anggota DPD adalah calon yang berada dalam urutan kelima perolehan suara di suatu provinsi. Bagi calon
yang berada di urutan keenam dapat juga berpotensi menjadi pemohon, asalkan
perolehan suara yang diperselisihkan secara signifikan
akan mempengaruhi posisi urutannya dari urutan
keenam menjadi urutan kelima. Hal itu
penting bagi pengisian keanggotaan antar
waktu (PAW) apabila anggota DPD nomor urut empat berhalangan tetap.