Sahabat Intrans Publishing,


Karya Kelompok Intrans Publishing
Setara
Intrans
Madani
Beranda
Empat Dua
Selaksa

Selasa, 31 Januari 2012

HALAMAN 07


a.    Perolehan kursi DPR dan DPRD bagi Parpol di suatu Dapil.
Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Parpol Peserta Pemilu akan memperebutkan kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dialokasikan di Dapil-dapil di seluruh Indonesia sbb.:
1)   Dapil dan jumlah kursi DPR yang diperebutkan:
Menurut Pasal 21 UU 10/2008 jumlah kursi anggota DPR seluruhnya adalah 560 orang yang dialokasikan ke Dapil-dapil, yaitu provinsi atau bagian dari provinsi [Pasal 22 ayat (1)] yang secara keseluruhan berjumlah 77 Dapil di mana jumlah kursi anggota DPR di suatu Dapil [vide Pasal 22 ayat (2) minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 10 (sepuluh) orang. Pembagian Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR dapat dilihat pada lampiran UU 10/2008. Penentuan perolehan kursi Parpol untuk DPR di suatu Dapil menurut UU 10/2008 lebih rumit, karena harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
·         Pertama, Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional (sistem "parliamentary threshold" disingkat PT) agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR [Pasal 2002 ayat (1) UU 10/2008]. Oleh karena itu, pada Pemilu 2009 nanti ada kemungkinan akan terjadi perselisihan penghitungan suara  hasil  Pemilu  anggota  DPR  yang  secara  signifikan  mempengaruhi tercapainya PT 2,5 % suatu Parpol.
·         Kedua, bagi yang memenuhi ketentuan PT tersebut, penentuan kursi DPR bagi Parpol di suatu Dapil didasarkan atas perolehan suara sah Parpol yang memenuhi PT berbanding dengan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) DPR yakni jumlah seluruh suara sah parpol yang memenuhi PT dibagi jumlah kursi DPR di Dapil yang bersangkutan [Pasal 205 ayat (1) dan (2) UU 10/2008]. Misal di suatu Dapil dengan alokasi kursi DPR 3 (tiga) kursi, jumlah seluruh suara sah Parpol yang memenuhi PT 450.000 suara, maka BPP DPR di Dapil tersebut adalah 450.000 : 3 = 150.000, sehingga suatu parpol yang memperoleh minimal 150.000 suara akan memperoleh 1 (satu) kursi DPR;
·         Ketiga, apabila masih terdapat sisa kursi, Parpol yang minimal memperoleh suara sah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR [Pasal 205 ayat (3) UU 10/2008];
·         Keempat, apabila setelah tahap ketiga tersebut masih terdapat sisa kursi DPR di suatu Dapil, maka seluruh sisa suara sah Parpol yang memenuhi PT dari semua Dapil dalam provinsi dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru, yaitu dengan rumus "BPP baru = Jumlah sisa suara : jumlah sisa kursi", sehingga Parpol yang memenuhi BPP baru akan memperoleh kursi [Pasal 205 ayat (5), (6), dan (7) dan kursi di maksud dialokasikan bagi Dapil yang masih punya sisa kursi (Pasal 208 UU 10/2008). Misal di Provinsi X yang memiliki dua dapil yakni Dapil X1 dan Dapil X2, sisa suara sah Dapil X1 adalah 130.000 dan sisa suara sah Dapil X2 adalah 120.000, sedangkan sisa kursi 2 ada di Dapil X2, maka BPP baru = 250.000 : 2 = 125.000, sehingga Parpol yang memperoleh minimal 125.000 suara akan mendapat 1 (satu) kursi yang diperuntukkan bagi Dapil X2. Namun apabila dapil dalam provinsi hanya satu (sehingga dapilnya adalah provinsi), maka penghitungan sisa suara habis di dapil provinsi tersebut (Pasal 209 UU 10/2008);
·         Kelima, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah tahap keempat tersebut, maka sisa kursi diberikan diberikan kepada Parpol dengan sisa suara terbanyak secara berturut- turut sampai sisa kursi habis (Pasal 206 UU 10/2008) dan kursi diberikan kepada Dapil yang mempunyai sisa kursi.
2)   Dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi yang diperebutkan:
Menurut Pasal 23 ayat (1) UU 10/2008, jumlah kursi anggota DPRD provinsi minimal 35 dan paling banyak 100 yang dialokasikan ke dapil-dapil, yaitu kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota [Pasal 24 ayat (1) UU 10/2008] yang secara nasional berjumlah 217 Dapil di mana masing-masing dapil jumlah alokasi kursinya sebanyak minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi [Pasal 25 ayat (2) UU 10/2008]. Penentuan perolehan kursi Parpol Peserta Pemilu ditentukan dengan cara:
·         Penentuan BPP DPRD/Dapil, yakni jumlah suara sah seluruh peserta Pemilu dibagi jumlah kursi DPRD provinsi di Dapil yang bersangkutan [Pasal 211 ayat (2) UU 10/2008]. Misal jumlah suara sah di Dapil tersebut 500.000 dan jumlah kursinya 5, maka BPP-nya adalah 500.000 : 5 = 100.000;
·         Penentuan perolehan kursi Parpol adalah dengan membagi perolehan suara sah parpol dengan BPP [Pasal 211 ayat (1) UU 10/2008], sehingga misalnya Parpol X memperoleh suara sah sebanyak 150.000 suara, maka akan mendapat kursi 1 (satu) dengan sisa suara sebanyak 50.000 suara; Parpol Y 225.000 suara = 2 kursi dengan sisa suara 25.000; Parpol Z 125.000 suara = 1 plus sisa suara 25.000;
·         Dalam hal terdapat terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada Parpol yang sisa suaranya paling banyak [Pasal 211 ayat (3)], sehingga dalam contoh di atas yang memiliki sisa suara terbanyak adalah Parpol X, maka sisa satu kursi di dapil tersebut diberikan kepada Partai X.
3)   Dapil dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota     yang diperebutkan:
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 10/2008, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota minimal 20 kursi dan maksimal 50 kursi, sedangkan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota menurut Pasal 27 ayat (1) UU 10/2008 adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang secara nasional berjumlah 1843 Dapil di mana masing-masing dapil jumlah kursinya menurut Pasal 29 ayat (2) UU 10/2008 minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Untuk menentukan perolehan kursi parpol di Dapil tersebut caranya adalah:
·         Pertama, menentukan BPP DPRD kabupaten/kota/Dapil, yaitu dengan membagi jumlah suara sah seluruh parpol peserta Pemilu dengan jumlah alokasi kursi di Dapil tersebut [Pasal 212 ayat (2) UU 10/2008]. Misal jumlah suara sah 300.000 dan jumlah kursi 6, maka BPP = 50.000;
·         Kedua, menentukan perolehan kursi parpol, yakni dengan membagi perolehan suara sah parpol tersebut dengan BPP [Pasal 212 ayat (1) UU 10/2008]. Misal suatu parpol dengan suara sah 75.000 akan memperoleh kursi 1 dengan sisa suara sebanyak 25.000.
·         Ketiga, dalam hal terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada parpol dengan sisa suara terbanyak berurutan sampai habis [Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008]. Misal: Parpol A 150.000 suara = 3 kursi/sisa 0, Parpol B 75.000 = 1 kursi/sisa suara 25.000, Parpol C 65.000 suara = 1 kursi/Sisa 15.000, Parpol D 10.000 suara = 0 kursi/sisa 10.000 suara, maka sisa 1 kursi suara diberikan kepada Parpol B yang sisa suaranya terbanyak (25.000 suara).

b.    Perolehan kursi anggota DPD
Menurut Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu dan anggota DPD dari setiap provinsi menurut Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 jumlahnya sama. Merujuk ketentuan Konstitusi tersebut, maka UU 10/2008 menentukan bahwa Dapil anggota DPD adalah provinsi (Pasal 31), seluruhnya pada Pemilu 2009 ini ada 33 provinsi, dan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 (empat) orang (Pasal 30).
Oleh karena itu, penentuan kursi anggota DPD didasarkan atas perolehan suara terbanyak calon secara berurutan di Dapil atau provinsi yang bersangkutan [Pasal 215 ayat (1) UU 10/2008], apabila calon keempat dan kelima sama, maka ditentukan berdasarkan penyebaran perolehan suara yang lebih merata di seluruh kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan [Pasal 215 ayat (2) UU 10/2008].
Dengan demikian, yang berpotensi untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil Pemilu anggota DPD adalah calon yang berada dalam urutan kelima perolehan suara di suatu provinsi. Bagi calon yang berada di urutan keenam dapat juga berpotensi menjadi pemohon, asalkan perolehan suara yang diperselisihkan secara signifikan akan mempengaruhi posisi urutannya dari urutan  keenam menjadi urutan kelima. Hal itu penting bagi pengisian keanggotaan antar waktu (PAW) apabila anggota DPD nomor urut empat berhalangan tetap.

HALAMAN SELANJUTNYA... 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09

Related Post